Sabtu, 23 November 2024

Tak Terpengaruh Keputusan PBB, Ganja Masih Narkotika Golongan 1 di Indonesia

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Darmawel Aswar Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejaksaan Agung. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Darmawel Aswar Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejaksaan Agung menegaskan sampai hari ini Undang-Undang 35 Tahun 2009 masih memasukkan ganja sebagai narkotika golongan 1 yang dilarang.

“Terhadap orang yang mempunyai dan menanam itu perbuatan yang melanggar hukum. Bahkan ada beberapa waktu lalu kasus di Kalbar seseorang menanam ganja digunakan untuk pengobatan istrinya, itu juga salah secara hukum. Sehingga dituntut diselesaikan secara hukum,” ujar Darmawel ketika kunjungan di Kejari Surabaya, Senin (7/12/2020).

Darmawel menegaskan, walaupun di beberapa negara Eropa maupun di negara bagian Amerika ganja ini sudah dilegalkan. Tapi di Indonesia ini belum. Bahkan dalam draft RUU Narkotika yang baru pun ganja masih dilarang. “Sekali lagi Indonesia belum melegalkan ganja. Masih dilarang di UU 35 tahun 2009,” tegasnya.

Darmawel mengatakan, Indonesia belum bisa bersikap atau mengikuti keputusan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menghapus ganja dari golongan IV narkotika atau bisa digunakan keperluan medis.

“Indonesia sampai hari ini masih menganut ganja apakah itu memiliki, menanam atau menguasai itu melanggar hukum,” katanya.

Namun, Darmawel juga tidak ingin rasa keadilan kepada orang-orang yang berurusan dengan narkoba berat sebelah. Untuk itu, pihaknya ditugaskan Jaksa Agung untuk berkeliling ke daerah-daerah untuk menyamakan persepsi tentang penuntutan masalah narkoba. Dia berharap, para jaksa di kejaksaan negeri Surabaya menerapkan Pasal 127 tentang narkotika dengan benar.

“Regulasinya sudah ada, Peraturan Jaksa Agung Nomor 029 Tahun 2015. Di situ, jaksa boleh dalam penuntutan perkara narkotika dengan pasal tunggal 127. Masalahnya sekarang, menyangkut Polisi dan BNN sebagai penyidik, yang selalu memasukkan pasal selain 127. Padahal orang ini sebagai pengguna, pecandu, korban. Maka kami berharap ada kesepahaman, agar mereka bisa direhab, agar penjara tidak penuh dengan terpidana narkoba,” katanya. (bid/iss/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs