Selasa, 26 November 2024

Belum Punya Pengelolaan Sampah Sendiri, DPRD Jatim Revisi Perda

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Pembuatan bak sampah dari ban bekas di Jalan Karet, Surabaya. Foto: Anton suarasurabaya.net

Komisi D DPRD Jatim mengajukan pencabutan dan revisi Peraturan Daerah (Perda) 4/2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional supaya Jatim punya tempat pengelolaan sampah sendiri.

Satib Anggota Komisi D DPRD Jatim mengatakan, selama ini, sebagai provinsi dengan populasi terbesar kedua di Indonesia, Jatim tidak punya tempat pengelolaan sampah.

Dia bandingkan dengan Jawa Barat yang sudah punya tiga tempat pengelolaan sampah yang memadai.

Komisi yang membidangi pembangunan itu pun berniat merevisi Perda, menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan di Jawa Timur yang mana 10 tahun terakhir banyak berubah.

“Komisi D ingin merevisi Perda sampah, karena dalam perjalanan yang sekian tahun ini, sepuluh tahun ini perubahan luar biasa,” kata Satib di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/12/2020).

Politikus Partai Gerindra itu bilang, Perda 4/2010 sudah tidak relevan. 50 persen materinya perlu diubah karena sudah tidak bisa menjadi dasar hukum secara maksimal.

Ada sejumlah situasi terkini yang luput dari aturan Perda Pengelolaan Sampah Regional. Di antaranya keterbatasan lahan di perkotaan dan keterbatasan biaya operasional.

Selain itu, pengelolaan sampah yang ada terbatas dalam hal teknologi disertai dengan beban biaya pengelolaan yang terus meningkat.

Masalah lain yang juga tidak termaktub di Perda adalah keterbatasan armada pengangkutan, keterbatasan sumber daya manusia, dan kelembagaan pengelolaan sampah regional.

Satib mengatakan, dalam Raperda pengganti yang masih diusulkan komisinya itu, akan diatur semua kekurangan aturan di Perda sebelumnya.

Selain itu, di Raperda baru nanti juga akan ada aturan yang memberikan kepastian pendirian tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di setiap regional di Jatim.

Dia mencontohkan bagaimana seharusnya pengelolaan sampah di Jatim. Misalnya Tempat Pengelolaan Sampah di Gresik, nantinya akan membawahi Surabaya dan Gresik.

Di daerah lain seperti Madiun, dia menambahkan, pengelolaan sampah di sana bisa menampung sampah dari Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.

“(Dengan Perda baru) Jumlah TPAS bisa dimaksimalkan. Wilayah terdekat yang menjadi sasaran bisa dijangkau beberapa kabupaten/kota),” kata dia.

Raperda baru Pengelolaan Sampah Regional yang akan dibahas Komisi D, kata Satib, akan menjadi sandaran bagi kabupaten/kota di Jawa Timur untuk menyesuaikan Perda yang ada.(den/iss/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
32o
Kurs