Jumat, 22 November 2024

Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Surabaya Terapkan Layanan Jemput Bola

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Lukito suarasurabaya.net

Soeprayitno Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, dari 5.184 TPS di Surabaya, beberapa di antaranya akan menerapkan layanan jemput bola untuk pemilih non reguler, dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

Pemilih non reguler itu misalnya, pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit, maka TPS terdekat akan melakukan jemput bola. Kemudian pemilih yang melakukan isolasi mandiri, nantinya petugas KPPS akan mendatangi rumahnya dengan mengenakan APD lengkap bersama petugas pengawas dan saksi masing-masing paslon.

“Ini nanti akan kita rapatkan dengan Polri, TNI, satgas, dan lainnya soal layanan jemput bola itu dan bagaimana mekanismenya. Karena berdasarkan data, ada ratusan pasien asal Surabaya yang tengah dirawat di RS Lapangan Jalan Indrapura, Surabaya,” kata Soeprayitno saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Senin (7/12/2020).

Soeprayitno menambahkan, pendistribusian formulir C pemberitahuan sudah dilakukan pada 6 Desember kemarin. Jika ada warga yang masuk dalam DPT pada Pilwali Surabaya 2020 tapi belum mendapatkan formulir C pemberitahuan, maka bisa segera menanyakannya ke petugas KPPS di tempat tinggalnya yang sesuai KTP elektronik.

Dalam hal ini, pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat dengan aktif bertanya ke petugas KPPS, dalam rangka melindungi hak pilihnya.

“Pendistribusian C pemberitahuan dilaksanakan oleh KPU melalui petugas KPPS di masing-masing TPS. Sesuai jadwal, tanggal 6 Desember harus sudah terdistribusi atau paling lambat tanggal 8 Desember. Namun kita targetkan tanggal 6 sudah terdistribusi. Sekiranya ada warga yang belum dapat bisa berinisiatif menanyakan ke petugas KPPS di wilayah tinggal,” jelasnya.

“Prinsipnya ketika petugas KPPS ke rumah pemilih terus orangnya gak ada, nah itu tidak bisa dititipkan ke tetangga. Kecuali ke keluarga, itu masih bisa. Untuk itu, kami berharap peran serta masyarakat untuk aktif tanya ke KPPS di lingkungan tinggalnya,” tambahnya.

Untuk jenis pemilih lainnya, lanjut dia, seperti Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) tetap harus mengurus form A5 dari TPS awal ke TPS tujuan. Kemudian, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik dan datang ke TPS selepas pukul 12.00 WIB.

“Jadi untuk DPTb adalah warga yang tinggal bertahun disitu dengan dikuatkan KTP elektronik tapi tidak masuk dalam DPT. Dia bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik ke TPS selepas pukul 12.00 WIB,” kata dia.

“Yang perlu diingat juga untuk yang masuk DPT, menunjukkan C pemberitahuan dan KTP elektronik atau suket. Untuk konteks Surabaya ada e-Kitir, namun berdasarkan surat dari KPU RI bahwa e-Kitir di Surabaya tidak diakomodir. Yang diakomodir adalah surat keterangan perekaman KTP. Itu sudah kita teruskan ke Dispendukcapil dan sudah diberlakukan mulai 7 Desember,” jelasnya.

Terkait persiapan menjelang pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember mendatang, Soeprayitno mengatakan APD dan surat suara sudah didistribusikan ke 31 Kecamatan mulai Minggu (6/12/2020) kemarin, dan berjalan lancar.

“Selanjutnya dari kecamatan mendistribusikan lanjut ke PPS di tiap kelurahan. Nah besok tanggal 8 Desember adalah masa bagi petugas KPPS mengambil kotak suara berikut logistiknya di sekretariat PPS,” kata dia. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs