Sabtu, 23 November 2024

Jokowi Presiden Tegaskan Tidak akan Melindungi Pihak yang Terlibat Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden memberikan keterangan terkait Juliari Batubara Mensos yang terjerat kasus korupsi bansos penanganan Covid-19, Minggu (6/12/2020), di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapan Juliari Batubara Menteri Sosial sebagai tersangka korupsi bantuan sosial pandemi Covid-19.

Presiden bilang, sudah mengingatkan dari awal kepada seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju, jangan menyalahgunakan jabatan, apalagi melakukan korupsi.

Menurut Jokowi, pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi, baik untuk APBN mau pun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Kami hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Perlu juga saya sampaikan, saya sudah ingatkan sejak awal kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jangan korupsi!” ujarnya, Minggu (6/12/2020), di Istana Bogor, Jawa Barat.

Presiden mengungkapkan kekecewaannya, karena korupsi yang terungkap kali ini terkait bantuan sosial penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” katanya.

Presiden menegaskan, tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat korupsi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bilang, pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi. Saya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik dan profesional,” tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Juliari Peter Batubara Menteri Sosial sebagai tersangka penerima suap terkait Program Bantuan Sosial (Bansos) Pandemi Covid-19 tahun 2020, untuk wilayah Jabodetabek.

Firli Bahuri Ketua KPK, dalam konferensi pers dinihari tadi, Minggu (6/12/2020) mengatakan, perkara itu berawal dari program pengadaan paket sembako bansos penanganan Covid-19, di Kemensos.

Anggaran program tersebut nilainya sekitar Rp5,9 triliun, dengan total 272 kontrak, dan dilaksanakan selama dua periode.

KPK mensinyalir, ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan pengadaan barang/jasa, kepada Matheus Joko Santoso pejabat pembuat komitmen di Kemensos, yang juga mengalir ke Mensos.

Dari setiap paket bansos sembako senilai Rp300 ribu yang dibagikan kepada masyarakat, ada kesepakatan jatah uang Rp10 ribu per paket sembako untuk oknum Pejabat Kemensos.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama (Mei-November 2020), Mensos diduga menerima keuntungan Rp8,2 miliar, dari total sekitar Rp12 miliar yang terkumpul.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako (Oktober-Desember 2020), terkumpul uang fee sekitar Rp8,8 miliar.

Uang tersebut diduga dipakai untuk berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara Menteri Sosial dari PDI Perjuangan.(rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs