Beberapa waktu yang lalu, Aswanto Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengingatkan tindak pidana korupsi dalam kondisi darurat, seperti wabah Covid-19, dapat diancam dengan hukuman mati.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 Ayat (2) berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
“Korupsi dalam kondisi darurat bisa diperberat. Melakukan tindak pidana korupsi dalam kondisi darurat hukumannya bisa hukuman mati,” kata Aswanto dalam kuliah umum daring, Selasa (9/6/2020) lalu.
Ia menekankan, jumlah anggaran yang digelontorkan untuk penanganan Covid-19 di Indonesia cukup besar, yakni lebih dari Rp677,2 triliun.
Hal senada juga disampaikan oleh Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengancam tak segan-segan menuntut mereka dengan hukuman mati jika melakukan korupsi di tengah bencana Covid-19.
“Korupsi yang dilakukan pun menimbulkan kerugian negara atau keuangan negara. Apalagi jika korupsi dilakukan dalam situasi bencana, maka itu termasuk kejahatan berat dan ancaman hukumannya dengan hukuman mati,” kata Firli, Senin (15/6/2020) lalu.
Dengan ditetapkannya Juliari Batubara Menteri Sosial dan empat orang lain sebagai tersangka korupsi bantuan sosial untuk penanganan Covid-19, hal itu pun tidak lepas dari sorotan masyarakat.
Berdasarkan pantauan suarasurabaya.net, banyak warganet banyak yang menagih janji hukuman mati kepada koruptor yang beraksi di tengah pandemi. Berikut beberapa tanggapan netter di kolom komentar facebook e100 dan twitter @e100ss.
“Bukannya korupsi dalam penanganan musibah / bencana terancam hukuman mati ya?,” tulis akun Rizal Bahri.
“Katanya yang main2 dengan dana covid mau dihukum mati, hukum mati aja tuh orang,” tulis akun Santoso Sampurna.
“Adegan pengambilan karung yg bagus kawan, sekarang tinggal adegan pengambilan nyawa yg belum,” tulis akun Uyik Noora.
“Semoga hukuman mati bisa dilaksanakan, dan pemerintah harus memiskinkan keluarganya,” tulis akun Herlandho Coy.
“Ayo mana janjimu untuk hukum mati koruptor dana bansos covid 19,” tulis akun Pamungkas Tikno Tikno.
Warganet juga mengaku kecewa karena tersangka melakukan tindak korupsi di tengah situasi sulit masyarakat yang terdampak pandemi. Mereka berharap, para tersangka dihukum dengan berat, mengingat pandemi masih belum berakhir serta masih banyak masyarakat yang menderita akibat wabah hingga saat ini.
“Karena covid ada jutaan rakyat menderita, dan ada sebagian orang yang berpesta,” tulis @mochruli.
“Korupsi salah satu budaya kita, ayo rame rame diajukan ke UNESCO supaya menjadi warisan kebudayaan, jangan sampai di klaim negara lain,” tulis akun Widodo Kartodihardjo.
“This country was designed to break our heart, it’s damn hard to keep optimistic,” tulis @filestarii.
“korupsi bansos opo gak ndredeg nemen ta pak?,” tulis @ikhsanprs.
“minggu pagi yang anomali, menguliti mensos korup nan biadab,” tulis akun @dhafintyanoorca.(tin)