PDI Perjuangan menyatakan mendukung penuh berbagai langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum, terkait penetapan tersangka Juliari Batubara kader PDI Perjuangan yang menjabat Menteri Sosial.
“Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (6/12/2020), di Jakarta.
Hasto menegaskan, PDI Perjuangan terus mengingatkan kadernya untuk selalu menjaga integritas, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan, apalagi melakukan korupsi.
“Kami selalu tegaskan bahwa kekuasaan itu untuk rakyat. Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal itu, Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” imbuhnya.
PDI Perjuangan, lanjut Hasto, mengambil pelajaran dari berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan kadernya.
Dia menegaskan, partainya terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik, dengan penegakan disiplin, supaya benar-benar menciptakan efek jera.
“Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Juliari Peter Batubara Menteri Sosial sebagai tersangka penerima suap terkait Program Bantuan Sosial (Bansos) Pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Firli Bahuri Ketua KPK, dalam konferensi pers dinihari tadi, Minggu (6/12/2020) mengatakan, perkara itu berawal dari program pengadaan paket sembako bansos penanganan Covid-19, di Kemensos.
Anggaran program tersebut nilainya sekitar Rp5,9 triliun, dengan total 272 kontrak, dan dilaksanakan selama dua periode.
KPK mensinyalir, ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan pengadaan barang/jasa, kepada Matheus Joko Santoso pejabat pembuat komitmen di Kemensos, yang kemudian mengalir ke Mensos.
Dari setiap paket bansos senilai Rp300 ribu yang dibagikan kepada masyarakat, ada kesepakatan jatah uang Rp10 ribu per paket sembako untuk Mensos.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama (Mei-November 2020), Mensos diduga menerima keuntungan Rp8,2 miliar, dari total sekitar Rp12 miliar yang terkumpul.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako (Oktober-Desember 2020), terkumpul uang fee sekitar Rp8,8 miliar.
Uang tersebut diduga dipakai untuk berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara Menteri Sosial.(rid/dfn)