Sabtu, 23 November 2024

Deretan Menteri Sosial yang Ditangkap Komisi Antirasuah

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Gedung KPK. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Menjelang 17 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, setidaknya komisi antirasuah ini telah menangkap tiga Menteri Sosial di bawah kepemimpinan Presiden yang berbeda. Ketiga Mensos tersebut yaitu:

1. Bachtiar Chamsyah

Bachtiar Chamsyah mantan Mensos bebas dari LP Cipinang. Foto: Antara

KPK menahan Bachtiar Chamsyah mantan Menteri Sosial terkait kasus pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan sarung di Departemen Sosial (Depsos) dalam kurun waktu 2004 hingga 2006.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus dari Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

Terkait singkatnya masa hukuman yang diperoleh Bachtiar, majelis hakim menilai, ia hanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Ia tidak terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan sapi impor, sarung, dan mesin jahit tersebut.

2. Idrus Marham

Idrus Marham terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 (rompi oranye) memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi Sofyan Basir, Rabu (15/5/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Politikus Partai Golkar ini memegang jabatan sebagai Mensos di bawah Kabinet Kerja periode Jokowi-Jusuf Kalla dalam kurun waktu singkat. Ia dilantik pada 17 Januari 2018, kemudian mengundurkan diri pada 24 Agustus 2018, karena tersandung kasus korupsi.

Pada tanggal 24 Agustus 2018, KPK resmi mengumumkan Idrus Marham sebagai tersangka terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Ia didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.

Ia dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

3. Juliari Peter Batubara

Juliari Batubara ketika meluncurkan beras sosial di Natuna. Foto: Istimewa

Penetapan Julari Batubara menambah panjang deretan Mensos yang ditangkap komisi antirasuah. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait Program Bantuan Sosial (Bansos) Pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Diperkirakan hasil korupsi sebanyak Rp17 miliar masuk ke kantong Juliari dalam dua periode pelaksanaan paket bansos. Ia diduga menerima suap Rp8,2 miliar tunai dari total sekitar Rp12 miliar yang terkumpul, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama (Mei-November 2020). Sedangkan untuk periode kedua, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Menteri Sosial.(dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs