Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejak awal terjadinya Covid -19 sudah melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19, dan pemulihan ekonomi Nasional.
Dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020) pukul 01.00 WIB, Firli Bahuri Ketua KPK mengatakan, pihaknya telah menerbitkan dua surat edaran khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.
“SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dan SE Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat,” terangnya.
Penyelenggara negara juga diingatkan tentang penggunaan data terpadu sehingga tidak ada penyalahgunaan dan penerima bantuan bisa tepat sasaran.
Selain itu, KPK juga sudah membangun aplikasi JagaBansos, “Agar masyarakat bisa mengetahui tata cara dan tata kelola pemberian bansos,” tambah Firli.
KPK melalui deputi pencegahan sudah bekerja sama dengan gugus tugas Covid-19 melakukan upaya pencegahan di tingkat pemerintah pusat dan daerah, untuk panduan tata kelola keuangan dan anggaran bisa transparan dan akuntabel.
Sejumlah surat edaran bahkan rekomendasi perbaikan tata laksana pembenahan dari sejumlah program pemerintah pada penanganan covid ini dilakukan untuk pencegahan penyelewengan bantuan Covid-19.
Firli menambahkan, sebagaimana konsep pemberantasan korupsi, KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi .
4 Desember 2020 KPK mendapatkan laporan dari masyarakat akan ada transaksi fee terkait dana Bansos dan kemudian KPK menindak lanjuti laporan tersebut. Uang tersebut sudah disiapkan di sebuah apartemen di Jakarta dan Bandung.
Pada Sabtu (5/12/2020) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang terkait kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka di antaranya Juliari Peter Batubara Menteri Sosial, MJS, AW, AIM, dan HS. Mensos Juliari beserta MJS dan AW ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan AIM dan HS sebagai pemberi suap. (rst)