Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari Peter Batubara Menteri Sosial sebagai tersangka penerima suap terkait Program Bantuan Sosial (Bansos) Pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Selain itu, KPK juga menetapkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, Ardian IM dan Harry Sidabuke pihak swasta, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan status hukum itu merupakan hasil tindak lanjut operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK hari Sabtu (5/12/2020) dinihari, di wilayah Jakarta.
Firli Bahuri Ketua KPK, dalam konferensi pers dinihari tadi, Minggu (6/12/2020) mengatakan, perkara dugaan korupsi itu berawal dari program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020.
Anggaran program tersebut nilainya sekitar Rp5,9 triliun, dengan total 272 kontrak, dan dilaksanakan selama dua periode.
Untuk melaksanakan program bansos, Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos.
Lalu, PPK tersebut menunjuk langsung rekanan pengadaan barang/jasa.
“Dalam penunjukan langsung itu, diduga ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS atas sepengetahuan JBP. Tiap paket bansos disepakati Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos,” ujar Firli.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama (Mei-November 2020), Mensos diduga menerima suap Rp8,2 miliar tunai dari total sekitar Rp12 miliar yang terkumpul.
Uang suap tersebut diduga dipakai untuk keperluan pribadi Juliari Batubara Mensos.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan Menteri Sosial.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti yang ada, KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS, dan AW. Sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK.
Sebagai penerima suap, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, JPB Mensos disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan AIM dan HS sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 5 sampai dengan 24 Desember 2020, di rumah tahanan cabang KPK.
Sementara itu, Juliari Batubara Menteri Sosial yang tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT), sekitar pukul 02.45 dinihari tadi, mendatangi Kantor KPK, Jakarta Selatan, dan langsung menjalani pemeriksaan.
Sekadar informasi, Sabtu (5/12/2020) dinihari, KPK melakukan penindakan hukum terhadap oknum pejabat Kemensos.
Dari OTT itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebanyak Rp14,5 miliar terdiri dari Rupiah, Dollar AS dan Dollar Singapura.(rid/dfn/rst)