Jumat, 22 November 2024

KIPP Laporkan Risma dengan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang ke Bawaslu Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Komite Independen Pemantau Pemilu melaporkan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya ke Bawaslu Jawa Timur Sabtu (5/12/2020). Foto: Istimewa

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Mereka menduga Risma menyalahgunakan kewenangan di Pilwali.

Novli Thyssen Ketua KIPP Jatim menjelaskan, obyek laporan menindaklanjuti beredarnya Surat dari Risma kepada warga Surabaya. Di surat itu, Risma mengajak warga Surabaya datang ke TPS dan mencoblos Eri Cahyadi dan Armuji.

“Kami melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Novli di sela pelaporan Sabtu (5/12/2020) itu.

Laporan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Warga disebut keberatan atas beredarnya surat Tri Rismaharini yang mengimbau warga memilih Paslon Nomor Urut 1 pada pemungutan suara 9 Desember nanti.

“Warga yang menerima surat dari Tri Rismaharini tersebut merasa hak pilihnya dalam Pilwali Surabaya 2020 diintervensi atau dipengaruhi,” kata Novli.

Sebelum melapor, KIPP dalam kajiannya juga meminta masukan dari Dhimam Abror Djuraid selaku ahli bahasa/pakar komunikasi politik. “Pak Abror adalah wartawan senior, Konsultan Media, Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi,” katanya.

“Beliau membantu menginteprestasi isi materi pesan di surat bertajuk ‘Surat Bu Risma untuk warga Surabaya’ itu,” katanya.

Mengutip penjelasan Abror, Novly bilang, surat itu tertulis nama dan foto serta tandatangan Tri Rismaharini. Hal itu bisa diasosiasikan dengan jabatan Wali Kota Surabaya yang saat ini sedang diemban Risma, sekalipun tidak ada atribut tulisan jabatan “Wali Kota” di surat itu.

“Bahwa dari tinjauan struktur kalimat redaksional maupun narasi dan diksi, edaran itu berisi ajakan dan permintaan dari penulis edaran (Risma) kepada semua warga Surabaya untuk memilih Paslon tertentu di Pilwali Surabaya,” katanya.

Dalam laporan ini, mereka membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, bukti fisik Surat Risma kepada warga Surabaya, surat pernyataan warga bahwa mereka menerima surat itu, dan pernyataan tertulis dari ahli bahasa.

Dugaan ketidaknetralan Risma pun dia duga masuk dalam pelanggaran pidana pemilihan. Hal ini diatur Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan menurutnya bisa terancam pidana penjara dan atau denda.

“Ancaman pidana satu bulan sampai dengan enam bulan dan atau denda sebanyak 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sampai dengan 6.000.000 (enam juta rupiah),” kata Novly.

Bawaslu Jatim yang menerima aduan itu akan memverifikasi laporan dari KIPP. “Kami akan sampaikan kepada pimpinan terkait tindaklanjut dari laporan ini,” kata Tri Muda Ancas Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim.(den/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs