Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 715 burung tanpa dokumen di Pelabuhan Jamrud, Tanjung Perak.
Ratusan burung itu antara lain Burung Manyar, Gagak, Pleci, Kolibri, Glatik Belong, Jalak Tunggir Merah, Nuri Hitam, Nuri Kelam, Betet Kelapa, Elang Buteo, dan Kepodang Mas.
“Sampai sekarang, masuknya burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus beragam,” kata Musyaffak Fauzi Kepala BBKP Surabaya Jumat (4/12/2020).
Burung tanpa dokumen itu diangkut dengan truk barang lewat jalur laut, dimasukkan ke sangkar kawat, kardus, dan kotak plastik bekas penyimpanan buah, lalu ditaruh di belakang kursi sopir untuk mengelabui petugas.
“Sebanyak 715 burung itu disita saat akan turun dari KM Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Surabaya,” kata Musyaffak.
Musyaffak bilang, penggagalan penyelundupan ini hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara BBKP Surabaya, Kepolisian Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur.
Masuknya burung tanpa dokumen itu, kata Musyaffak, melanggar Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Berdasarkan Pasal 88 UU 21/2019, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujar Musyaffak.(den/tin)