Sabtu, 23 November 2024

Pimpinan DPR: RUU Prolegnas Harus Mengutamakan Kualitas dan Manfaat untuk Publik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Aziz Syamsudin, Wakil Ketua DPR-RI. Foto: Antara

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI menegaskan, dewan akan cermat menentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang nantinya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.

Menurutnya, target Prolegnas harus tercapai dan melahirkan undang-undang yang bermanfaat untuk masyarakat.

“Intinya berkualitas. Prolegnas jangan mementingkan jumlah, tapi kualitas, dampak kepada masyarakat yang harus bermanfaat,” kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Koordinator bidang Politik dan Keamanan DPR RI itu menegaskan, dalam waktu dekat, Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Badan Legislasi DPR RI akan berkoordinasi untuk memutuskan RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021.

Semua RUU yang masuk dalam Prolegnas harus mendapat persetujuan DPR RI dan pemerintah.

Maka dari itu, pihak legislatif dan eksekutif harus cermat mempertimbangkan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas.

“Kualitas dan kuantitas harus sejalan. Karena pembahasan undang-undang tidak bisa jalan kalau gak dibahas bersama pemerintah dan DPR RI,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Sekadar informasi, dalam forum rapat bersama DPR, Pemerintah, dan DPD, Rabu (25/11/2020), belum ada kesepakatan daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Penyebabnya, belum seragamnya pandangan fraksi terhadap tiga dari 38 rancangan undang-undang yang diusulkan.

Ketiga RUU yang dimaksud adalah RUU Bank Indonesia, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Supratman Andi Agtas Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut, ada enam fraksi yang menolak RUU Bank Indonesia dan meminta dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Alasannya, RUU tersebut dinilai sudah masuk dalam Omnibus Law RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kemudian, RUU Ketahanan Keluarga ditolak oleh Fraksi Gerindra, PKB, Golkar, PDIP NasDem dan Demokrat.

Sedangkan, RUU HIP ditolak Fraksi PPP, PKS, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, PKB, dan Gerindra.

Cuma Fraksi PDI Perjuangan yang meminta RUU HIP tetap masuk dalam Prolegnas 2021.

Berikut daftar 38 RUU yang diusulkan masuk Prolegnas 2021:

Usulan DPR RI:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II DPR RI

3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III DPR RI

4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III DPR RI

5. RUU tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya  Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR

6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI

7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI

8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI

9. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI

10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI

11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI

12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), usulan Komisi XI DPR RI

13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg DPR RI

14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg DPR RI

15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI

16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI

18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI

19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI

20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI

21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI

22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI

23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR RI

24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI

25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI

26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR RI

Usulan pemerintah:

1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

2. RUU tentang Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia)

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

4. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)

5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)

6. RUU tentang Ibukota Negara

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (pemrakarsa DPR/Pemerintah)

8. RUU tentang Hukum Acara Perdata

9. RUU tentang Wabah

10. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan)

Usulan DPD:

1. RUU tentang Daerah Kepulauan

2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).(rid/dfn/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs