Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Resmi Mengurangi Jumlah Hari Libur Akhir Tahun

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
"Kami memilih KBS karena selain sudah berubah bersih dan menyenangkan, juga tidak perlu ke luar kota. Bersama keluarga, liburan murah meriah," terang Ahmad Fakri warga Jombang. Pengunjung memilih menggelar koran dan tikar yang sudah dipersiapkan lalu berkumpul bersama dan menikmati bekal yang dipersiapkan dari rumah.
(Foto: Totok suarasurabaya.net)

Muhadjir Effendy Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan, libur akhir tahun 2020 dikurangi tiga hari.

Dengan pengurangan tersebut, libur akhir tahun yang sebelumnya sebanyak 11 hari, berkurang menjadi delapan hari.

Kata Muhadjir dalam keterangan pers secara virtual Selasa (1/12/2020)sore, pengurangan tiga hari libur itu ada di tanggal 28, 29 dan 30 Desember.

“Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari, yaitu 28, 29 dan 30 Desember 2020,” ujarnya.

Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 tetap ada. Libur Natal ditetapkan tanggal 24 sampai 27 Desember.

Lalu, tanggal 28 sampai 30 Desember, pemerintah memutuskan sebagai hari kerja.

Tanggal 31 Desember ditetapkan sebagai hari libur pengganti Idulfitri. Tanggal 1 Januari 2021 libur tahun baru, tanggal 2 dan 3 Januari juga libur karena hari Sabtu dan Minggu.

Muhadjir menegaskan, hari libur yang batal diberlakukan tidak akan diganti, karena statusnya bukan penundaan libur tapi pemangkasan.

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden meminta jajarannya mengevaluasi jumlah hari libur akhir tahun 2020 pengganti libur Idulfitri, yang dijadwalkan bersamaan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Jokowi menilai, libur panjang di tengah pandemi Covid-19 yang belum tuntas, berpotensi meningkatkan jumlah kasus aktif.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, libur panjang beberapa waktu lalu berdampak pada penambahan kasus baru di tingkat nasional.

Penambahan kasus itu akibat kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama masa liburan, dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Pascaliburan Idulfitri Mei 2020, ada kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69-93 persen, dalam rentang waktu 10 sampai 14 hari.

Lalu, pascalibur HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia, Agustus 2020, jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan naik 58 sampai 118 persen pada pekan ketiga Agustus, dengan rentang waktu 10 sampai 14 hari.(rid/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs