Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menerbitkan 28 surat peringatan terkait pelanggaran protokol kesehatan selama 60 hari masa kampanye pilkada di wilayah setempat.
“Oleh karena itu, kami telah mengeluarkan peringatan kepada kedua tim kampanye pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan,” kata Muhammad Syafi’ Jamhari Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Gresik, di Gresik, dilansir Antara, Minggu (29/11/2020).
Terkait alat peraga kampanye (APK), jajaran Bawaslu Gresik juga telah menertibkan 210 APK dari dua pasangan calon yang melanggar PKPU 10/2020, dan dalam kegiatan kampanye, kedua pasangan calon masih minim dalam pemanfaatan media daring.
Jamhari dalam rilis “Evaluasi 60 hari kampanye dan persiapan menuju pemungutan suara dan penghitungan suara pada pelaksanaan Pilkada Gresik tahun 2020” mengatakan bahwa Bawaslu juga telah selesai melantik Pengawas TPS sebanyak 2.267 untuk masing-masing TPS.
Tujuannya dilibatkan dalam pengawasan di sekitar TPS, khususnya untuk patroli dalam meningkatkan pengawasan di masa tenang untuk mencegah politik uang.
“Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai tanggal 5 Desember 2020 sampai 9 Desember 2020,” kata Jamhari.
Bawaslu, kata dia, juga berkirim surat imbauan kepada lembaga keuangan di Kabupaten Gresik untuk lebih selektif dalam melayani penarikan uang atau penukaran uang pecahan Rp50 ribu dalam jumlah besar.
“Kami kirim surat imbauan kepada pasangan calon dan tim kampanye Calon Bupati-Wakil Bupati Gresik 2020 terkait laporan dana kampanye agar mematuhi laporan dana kampanye secara administrasi maupun substansi,” katanya.
Sementara itu, Achmad Nadhori Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gresik, mengakui, selama masa kampanye, Bawaslu telah banyak menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dan temuan pelanggaran pemilu.
Dijelaskan Nadhori, beberapa laporan di antaranya dugaan kontrak politik dengan masyarakat, laporan dugaan senam disertai bazar oleh relawan dan laporan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang diduga menggalang massa untuk salah satu paslon.
“Dari laporan itu, kami registrasi dan rapatkan bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dari Kejaksaan dan Kepolisian. Apakah memenuhi pelanggaran Pemilu atau tidak, masih dalam proses. Yang jelas, semua laporan akan kami tindak lanjuti,” kata Nadhori, menegaskan. (ant/ang)