Terawan Agus Putranto Menkes menekankan kepada pihak di sektor pariwisata untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Kegiatan ekonomi perlu dijalankan mengingat masyarakat perlu mendapat kesempatan untuk berusaha. Namun protokol kesehatan harus tetap diutamakan,” ucapnya dalam Rakornas yang digelar Kemenparekraf tanggal 26-28 November di Bali.
Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Mengutip situs Kemenkes, Keputusan Menkes ini terdiri dari dua bagian utama: pertama prinsip umum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, kedua protokol kesehatan di 12 tempat dan fasilitas umum yang juga dilengkapi upaya yang harus dilakukan bila menemukan kasus Covid-19.
”Dalam pengembangan wisata yang aman dan sehat maka perlu mendapat perhatian dan perlu diberdayakan dalam penerapan protokol kesehatan. Di lokasi wisata perlu perhatian apakah itu wisata alam, wisata non alam, wisata kuliner, atau wisata budaya, atau kombinasi dari beberapa wisata,” kata Menkes saat menjadi Narasumber pada Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Terawan menyebut potensi rawan yang harus diperhatikan pada tempat wisata adalah mulai dari area parkir, loket tiket, pintu masuk objek yang diminati, tempat ibadah, kamar mandi atau toilet, kantin atau rumah makan, dan pintu keluar.
Selain itu juga harus diperhatikan mengenai luas tempat kegiatan, jumlah tamu, kelompok rentan, lama kegiatan, lokasi kegiatan apakah indoor atau outdoor, karakteristik kegiatan seperti berupa hiburan, menyanyi, khotbah, ceramah, dan aktivitas fisik lainnya harus di dipilah-pilah.
Perlu diperhatikan juga terkait aspek akomodasi hotel, transportasi restoran, tempat belanja, oleh-oleh dan di lokasi destinasi wisata itu sendiri yang tentunya berkaitan erat dengan tempat wisata.
Protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pengelola lokasi wisata adalah melakukan pembersihan dengan desinfeksi secara berkala, terutama pada area sarana dan peralatan yang digunakan secara bersama-sama, dan juga fasilitas umum lainnya.
Terawan mencontohkan salah satu protokol kesehatan bagi pekerja di lokasi wisata yaitu memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, sedangkan salah satu protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pengunjung adalah memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan kunjungan ke lokasi wisata.
”Untuk bisa menerapkan dengan baik pada dasarnya harus menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta membiasakan pola hidup bersih sehat,” imbuhnya.
Ia menyimpulkan bahwa di era pandemi, sektor pariwisata harus beradaptasi dengan kebiasaan baru, seperti modifikasi cara kerja, implementasi yang minim sentuhan atau touchless, perbaikan sanitasi sesuai protokol kesehatan, pemeriksaan dan sertifikasi kesehatan bagi pekerja sektor pariwisata, akomodasi makanan minuman bagi keamanan dan kesehatan pengunjung.
“Dan yang penting adalah share responsibility di antara pelaku bisnis dan pemerintah, dalam hal ini baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” sambungnya. (dfn)