Sabtu, 23 November 2024

Demi Efisiensi, Pemerintah Resmi Membubarkan 10 Lembaga Non-Struktural

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran 10 Badan/Komisi yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Perpres.

Sepuluh badan/komisi yang dibubarkan adalah Dewan Riset Nasional, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, dan Badan Pertimbangan Telekomunikasi.

Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.

Peraturan Presiden tersebut ditandatangani Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tanggal 26 November 2020.

Pembubaran 10 lembaga non-struktural itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Dengan pembubaran tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi serta pendanaan, aset, arsip dan pegawai dialihkan ke sejumlah kementerian lembaga yang terkait.

Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian.

Lalu, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.

Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Sedangkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selama proses pengalihan, kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi 10 badan/komisi yang dibubarkan, wajib melakukan pengamanan aset dan arsip.

Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.(rid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs