Sabtu, 23 November 2024

Komite Keselamatan Konstruksi Surati Pemkot Surabaya dan Kapolda Jatim Soal Raya Gubeng

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Foto udara Jalan Raya Gubeng yang telah diaspal pada 28 Desember 2019. Foto: Dok/Didik suarasurabaya.net

Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyurati Pemerintah Kota Surabaya soal perbaikan Jalan Raya Gubeng pascalongsor pada Selasa (17/12/2018) lalu.

Surat nomor BK.0303-Komite K2/06 tanggal 19 Januari 2019, yang ditandatangani Syarif Burhanuddin Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, itu berisi rekomendasi penanganan pasca-penimbunan kembali Raya Gubeng.

Surat ini menindaklanjuti Surat Menteri PUPR Nomor JL.03.04-Mn/2083 sebelumnya, tertanggal 27 Desember 2018, perihal “Rekomendasi Mitigasi Terkait Runtuhnya Dinding Penahan Tanah Mix-Use Development Milik PT. Saputra Karya dan Kelongsoran Jalan Raya Gubeng di Surabaya.”

Selain itu, surat ini juga mengacu pada laporan Tim lnvestigasi dan Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng yang mengamati kondisi Jalan Raya Gubeng pada 14 Januari 2019, pascapekerjaan penimbunan dan pengoperasian kembali dua lajur jalan ini.

Komite Keselamatan Konstruksi melandaskan surat rekomendasi ini pada hasil pembahasan bersama Tim Investigasi dan Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng dengan PT. Saputra Karya, selaku pemilik proyek dan PT. Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) selaku penyedia jasa, pada 14-15 Januari 2019, di Jakarta.

Di surat itu, Komite Keselamatan Konstruksi merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Surabaya agar pekerjaan perbaikan seluruh badan Jalan Raya Gubeng (4 lajur) beserta utilitas pendukungnya dilakukan sesuai kaidah teknis aspek pemadatan.

Perbaikan badan jalan dan utilitas seperti saluran air dan pedestrian di Jalan Raya Gubeng, menurut Komite Keselamatan Konstruksi juga harus memperhatikan kestabilan lereng dengan melibatkan perancangan serta pengawasan instansi terkait.

Rekomendasi kedua pada surat yang juga ditembuskan kepada Kapolda Jawa Timur itu menyinggung tentang pencarian barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam rangka kepentingan penyidikan kasus longsornya Jalan Raya Gubeng.

“Pencarian barang bukti flsik soldier pile yang dilakukan pihak berwajib agar segera dituntaskan, dikarenakan galian yang dibuat untuk mencari barang bukti fisik itu diyakini dapat memberikan dampak negatif, seperti terjadinya retakan dan penurunan muka tanah akibat masuknya air ke dalam retakan pada badan jalan, yang berpotensi mengakibatkan kelongsoran kembali pada sekitar lokasi galian khususnya Jalan Raya Gubeng,” demikian isi surat itu.

Sementara, poin ketiga rekomendasi di dalam surat itu merupakan penegasan dari poin sebelumnya, agar pekerjaan penimbunan terhadap area galian (pencarian barang bukti) dapat membantu tercapainya stabilitas lereng.

“… dengan demikian pembukaan dan pengoperasian 4 Iajur Jalan Raya Gubeng dapat segera dilakukan.” Demikian isi rekomendasi itu.

Sebagaimana catatan di dalam surat tersebut, Komite Keselamatan Konstruksi juga menembuskan surat ini kepada Menteri PUPR sebagai laporan bahwa Komite telah mengirimkan surat rekomendasi ini.

Sebelumnya, sisi barat Jalan Raya Gubeng yang telah diaspal tetapi belum dilewati kendaraan mengalami retak sejak Senin (14/1/2019) lalu. Retakan ini diduga akibat galian untuk kepentingan pencarian barang bukti seluas 5×5 meter di area bekas proyek basement yang dikerjakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk.

Wahyu P Kuswanda Humas Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng Surabaya mengatakan, keretakan Jalan Raya Gubeng ini sudah diprediksi oleh Tim Mitigasi sejak pekan lalu.

Komite Keselamatan Konstruksi sebelumnya juga sudah merekomendasikan penimbunan galian pencarian barang bukti itu kepada PT NKE melalui surat nomor Bk.0303-Dk/17 tanggal 11 Januari 2019.

“Penggalian tanah untuk pencarian barang bukti bisa dilakukan kembali jika sudah tercapai kestabilan badan Jalan Raya Gubeng.” Demikian isi surat yang sebelumnya dilayangkan Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR kepada PT NKE.

Tim Mitigasi Kelongsoran, kata Wahyu, merekomendasikan ini melalui Komite Keselamatan Konstruksi mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan bila galian pencarian barang bukti itu tidak segera ditimbun.

Tidak hanya menyebabkan kestabilan badan jalan tereduksi, galian barang bukti itu secara teknis juga menghambat rekonstruksi saluran drainase kota dan trotoar sisi barat Jalan Raya Gubeng Surabaya.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs