Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum menyampaikan nama perwira tinggi Polri yang akan menjadi calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), kepada Joko Widodo Presiden.
Yusuf Warsym Anggota Kompolnas mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pendalaman rekam jejak, latar belakang, dan prestasi sejumlah perwira tinggi Polri.
Proses tersebut merujuk pada Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan itu menyebut, calon Kapolri adalah seorang perwira tinggi di Korps Bhayangkara yang masih aktif, dan memenuhi sejumlah persyaratan dalam UU, seperti jenjang kepangkatan dan karier.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011, Kompolnas merupakan salah satu institusi yang berwenang memberikan usul dan pertimbangan kepada Presiden, dalam pengangkatan atau pemberhentian Kapolri.
Soal informasi yang beredar di media massa tentang bakal calon Kapolri terkait berbagai isu, Yusuf menegaskan pihaknya belum bisa merespon.
“Kami belum bisa merespon. Tapi, dia informasi apa pun menyangkut bakal calon Kapolri akan kami dalami sebelum menyampaikan usulan kepada Presiden,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Sekadar informasi, Jenderal Polisi Idham Azis yang menjabat Kapolri sejak 1 November 2019, akan purna tugas pada Januari 2021 mendatang.
Pemerintah punya tugas mencari pengganti Jenderal Idham Azis untuk mengisi kursi pimpinan nomor satu di institusi Polri.
Sejumlah jenderal polisi yang sekarang masih bintang dua dan yang sudah bintang tiga, punya peluang untuk menjadi Kapolri.
Beberapa nama yang sering disebut berpeluang besar menjadi Kapolri antara lain Komjen Gatot Eddy Pramono yang sekarang menjabat Wakapolri, Komjen Agus Andrianto Kabaharkam, Komjen Boy Rafli Amar Kepala BNPT, dan Komjen Listyo Sigit Prabowo Kabareskrim. (rid/ang/ipg)