Fachrul Razi Menteri Agama mengimbau rumah ibadah umat Kristen dan Katolik menerapkan protokol kesehatan pada waktu Hari Raya Natal.
Kementerian Agama, kata Fachrul, akan mengeluarkan aturan khusus penyelenggaraan Ibadah Natal pada masa pandemi Covid-19.
Rencana penerapan aturan itu, menurut Menag sudah dibahas bersama jajarannya di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dan Katolik.
“Sudah kami rapatkan, untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katholik,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/11/2020).
Menurutnya, aturan yang akan dikeluarkan Kemenag mirip dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti Hari Raya Idulfitri dan Iduladha.
Protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan antara lain memakai masker, tidak berkerumun, menjaga jarak fisik, dan cek kesehatan sebelum masuk rumah ibadah.
“Pada dasarnya, mirip saja dengan yang lalu. Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu semua sama saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, karena perayaan hari raya keagamaan berkaitan dengan aktivitas mudik masyarakat, Kemenag akan mengeluarkan aturan mudik pada masa libur Natal tahun ini.
“Masalah mudiknya juga akan kami cantumkan di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk hukum itu,” tandasnya. (rid/ang)