Novel Baswedan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ikut dalam kegiatan penangkapan Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan, dinihari tadi, Rabu (25/11/2020), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK mengatakan, penindakan hukum itu melibatkan tiga satuan tugas, penyelidikan, penyidikan dan jaksa penuntut umum.
Dia menyebut, salah seorang kepala satuan tugas yang ikut dalam kegiatan itu adalah Novel Baswedan.
Penangkapan dilakukan karena ada indikasi tindak pidana korupsi/suap dalam proses ekspor benih lobster atau benur.
“Kegiatan itu dilakukan oleh Tim KPK atas penugasan resmi dengan menurunkan lebih tiga satgas, baik penyelidikan dan penyidikan termasuk juga dari JPU. Salah satu Kasatgas itu Novel Baswedan,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).
Sampai sekarang, KPK masih memeriksa 17 orang yang kemarin terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Ali Fikri Pelaksana Tugas Kabiro Humas KPK mengatakan, 17 orang ditangkap di tempat berbeda, ada yang di Jakarta, Depok, Jawa Barat, dan Tangerang, Banten.
Selain Edhy Prabowo politisi Partai Gerindra yang menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Indonesia Maju, KPK juga memeriksa istri dari Edhy Prabowo, beberapa orang pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pihak swasta.
Dalam OTT itu, Tim Penindakan KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana korupsi, di antaranya kartu debit ATM.
KPK memeriksa barang bukti itu untuk mengetahui ada tidaknya aliran dana ke rekening tertentu terkait proses penjualan benur ke luar negeri.
Ali Fikri menegaskan, Pimpinan KPK akan memberikan keterangan detail terkait OTT tersebut, sesudah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai.
Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap sebagai saksi.
Kalau cukup bukti, KPK bisa meningkatkan pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan status tersangka kepada pihak yang terindikasi terlibat.(rid/tin)