Sebanyak 18 nelayan Indonesia asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur ditangkap otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM) saat melintasi wilayah perairan bekas provinsi ke-27 Indonesia itu.
Ganef Wurgiyanto Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur dilansir Antara Senin (21/1/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa peristiwa penangkapan itu berlangsung Sabtu (19/1/2019).
“Kami juga baru mendapat laporan dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta KBRI di Dili untuk memastikan adanya penangkapan itu,” katanya.
Menurutnya, dari hasil koordinasi, ada 18 orang nelayan asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, NTT yang ditangkap oleh otoritas keamanan Timor Leste, UPM.
Mereka ditangkap oleh UPM Timor Leste ketika memasuki wilayah negara itu untuk menjual ikan.
“DKP Provinsi NTT telah melakukan koordinasi dan hasilnya bahwa benar UPM Timor Leste telah menangkap tiga kapal nelayan dan 18 orang WNI yang membawa ikan ke Timor Leste,” katanya.
Ia juga mengatakan, pihak UPM Timor Leste menangkap 18 WNI itu atas tuduhan membawa peralatan menangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah di negara yang baru merdeka pada 2002 itu.
“Mereka ditangkap bukan karena membawa ikan dan hendak menjualnya, tetapi alat tangkap ikan. Alat tangkap tersebut berupa kompresor, alat selam dan senjata penangkap ikan,” katanya.
“Saat ini para nelayan sedang berada di markas UPM, dan KBRI di Dili terus memantau kasus tersebut, termasuk para nelayan tersebut,” kata Ganef. (ant/wil/ipg)