Sabtu, 23 November 2024

Selebgram Millen Cyrus Ditetapkan Tersangka Pemilikan Sabu-Sabu

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Millen Cyrus. Foto: Instagram @millencyrus

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan selebritas instagram (selebgram) Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

“Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Ahrie Sonta Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok saat jumpa pers di Mapolres, Senin (23/11/2020).

Kapolres menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan urin Millen yang terbukti positif, serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.

Antara melaporkan, Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari.

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Selebgram Millen Cyrus saat jumpa pers di di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). Foto: Antara

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Sementara itu Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menimpanya.

“Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu,” kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs