Sabtu, 23 November 2024

Akhirnya, UMK 2021 Diumumkan Minggu Malam

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi UMK

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di Jawa Timur pada akhirnya diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Minggu (22/11/2020) malam.

UMK 2021 tidak diumumkan Sabtu (21/11/2020) sebagaimana keterangan tertulis Humas Pemprov Jatim pada hari itu, atau seperti yang dijanjikan Sekdaprov Jatim kepada buruh.

Bukan pula Senin (23/11/2020), seperti yang diwacanakan Himawan Estu Bagijo Kadisnakertrans Jatim, Jumat (20/11/2020) lalu, pascarapat finalisasi Dewan Pengupahan.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim mengesahkan dan menerbitkan Surat Keputusan tentang UMK 2021 nomor 188/538/KPTS/013/2020 Sabtu 21 November kemarin.

Padahal, Heru Tjahjono Sekdaprov Jatim, kepada massa Serikat Pekerja dan Buruh yang berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (19/11/2020) lalu bilang, penetapan UMK pada Jumat.

Jumat itu Khofifah Gubernur Jatim menghadiri Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXVIII di Masjid Raya Padang, Sumatera Barat, yang mana perwakilan Jatim berhasil Juara III.

Sabtu kemarin, setelah dari Padang, Khofifah sempat menghadiri perhelatan Dhoho Fashion Street di Kediri. Barulah setelah dari Kediri, dia bertemu Dewan Pengupahan membahas UMK.

Heru Tjahjono Sekdaprov Jatim dalam pengumuman SK Gubernur tentang UMK 2021 di Jatim Minggu malam mengatakan, rapat dengan dewan pengupahan berlangsung sampai malam.

“Hasil ini telah disepakati sejak beberapa hari lalu. Kemarin sampai malam Pak Fauzi dan Pak Johnson juga Pak Kadisnaker rapat sampai malam bagaimana UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun pekerja,” kata Heru.

Himawan Estu Bagijo menambahkan, proses penetapan kenaikan UMK itu selain mempertimbangkan masukan dewan pengupahan juga mempertimbangkan hal lain.

“Ibu Gubernur secara pribadi juga melakukan dialog-dialog dengan bupati/wali kota. Selain itu juga mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikonsultasikan dengan BPS Jatim,” ujarnya.

Proses pembahasan besaran UMK 2021 ini sempat berlangsung alot, menurut Ahmad Fauzi Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari unsur serikat pekerja di Jatim. Terjadi perbedaan pendapat yang sama-sama kuat.

Sebabnya, tidak hanya dari unsur pekerja, di dalam Dewan Pengupahan juga terdapat unsur pengusaha yang bersikukuh agar UMK tidak naik karena kondisi ekonomi akibat Pandemi.

Di tengah perumusan UMK 2021 ini, tepatnya Jumat kemarin, beredar informasi tentang rapat finalisasi UMK 2021 sejak Jumat pagi lengkap dengan usulan besarannya.

Diskominfo Jatim segera mengeluarkan pernyataan klarifikasi bahwa Informasi itu, terutama besaran usulan UMK dari 38 daerah di Jatim di dalamnya adalah hoaks.

Meski demikian, Himawan Estu Bagijo mengakui, ada sebanyak 20 daerah di Jawa Timur yang awalnya mengusulkan besaran UMK 2021 sama seperti UMK 2020 alias tetap atau tidak naik.

Pada akhirnya, dalam SK Gubernur, Khofifah memutuskan kenaikan minimal Rp25 ribu dan tertinggi Rp100 ribu, serta merasionalisasi kenaikan UMK sejumlah daerah dengan besaran bervariasi.

Berikut perbandingan besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2020 dengan tahun 2021 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur:

1. Kota Surabaya
Tahun 2020 : Rp 4.200.479,19
Tahun 2021: Rp 4.300.479,19
(Naik Rp 100.000,00)

2. Kab. Gresik
Tahun 2020 Rp 4.197.030,51
Tahun 2021 Rp 4.297.030,51
(Naik Rp 100.000,00)

3. Kab. Sidoarjo
Tahun 2020 Rp 4.193.581,85
Tahun 2021 Rp 4.293.581,85
(Naik Rp 100.000,00)

4. Kab. Pasuruan
Tahun 2020 Rp 4.190.133,19
Tahun 2021 Rp 4.290.133,19
(Naik Rp 100.000,00)

5. Kab. Mojokerto
Tahun 2020 Rp 4.179.787,17
Tahun 2021 Rp 4.279.787,17
(Naik Rp 100.000,00)

6. Kab. Malang
Tahun 2020 Rp 3.018.530,66
Tahun 2021 Rp 3.068.275,36
(Naik Rp 50.265,30)

7. Kota Malang
Tahun 2020 Rp 2.895.502,74
Tahun 2021 Rp 2.970.502,73
(Naik Rp 75.000,01)

8. Kota Batu
Tahun 2020 Rp 2.794.800,00
Tahun 2021 Rp 2.819.801,59
(Naik Rp 25.001,59)

9. Kota Pasuruan
Tahun 2020 Rp 2.794,801,59
Tahun 2021 Rp 2.819.801,59
(Naik Rp 25.000,00)

10. Kab. Jombang
Tahun 2020 Rp 2.654.095,87
Tahun 2021 Rp 2.654.095,87
(Tetap)

11. Kab. Probolinggo
Tahun 2020 Rp 2.503.265,94
Tahun 2021 Rp 2.553.265,95
(Naik Rp 50.000,01)

12. Kab. Tuban
Tahun 2020 Rp 2.532.234,77
Tahun 2021 Rp 2.532.234,77
(Tetap)

13. Kab. Lamongan
Tahun 2020 Rp 2.423.724,77
Tahun 2021 Rp 2.488.724,77
(Naik Rp 55.000,00)

14. Kota Mojokerto
Tahun 2020 Rp 2.456.302,97
Tahun 2021 Rp 2.481.302,97
(Naik Rp 25.000,00)

15. Kab. Jember
Tahun 2020 Rp 2.355.662,90
Tahun 2021 Rp 2.355.662,91
(Tetap)

16. Kota Probolinggo
Tahun 2020 Rp 2.319.796,75
Tahun 2021 Rp 2.350.000,00
(Naik Rp 30.203,25)

17. Kab. Banyuwangi
Tahun 2020 Rp 2.314.278,87
Tahun 2021 Rp 2.314.278,87
(Tetap)

18. Kota Kediri
Tahun 2020 Rp 2.060.925,00
Tahun 2021 Rp 2.085.924,76
(Naik Rp 25.000,00)

19. Kab. Bojonegoro
Tahun 2020 Rp 2.016.780,00
Tahun 2021 Rp 2.066.781,80
(Naik Rp 50.000,00)

20. Kab. Kediri
Tahun 2020 Rp 2.008.504,16.
Tahun 2021 Rp 2.033.504,99
(Naik Rp 25.000,00)

21. Kab. Tulungagung
Tahun 2020 Rp 1.958.844,16
Tahun 2021 Rp 2.010.000,00
(Naik Rp 52.000,00)

22. Kabupaten Blitar
Tahun 2020 Rp 1.954.705,75
Tahun 2021 Rp 2.004.705,75
(Naik Rp 50.000,00)

23. Kota Blitar
Tahun 2020 Rp 1.954.635,76
Tahun 2021 Rp 2.004.705,75
(Naik Rp 50.000,00)

24. Kab. Lumajang
Tahun 2020 Rp 1.982.295,10
Tahun 2021 Rp 1.982.295,10
(Tetap)

25. Kab. Pacitan
Tahun 2020 Rp 1.913.321,73
Tahun 2021 Rp 1.961.154,77
(Naik Rp 48.000,00)

26. Kab. Ngawi
Tahun 2020 Rp 1.913.321,73.
Tahun 2021 Rp 1.960.510,00
(Naik Rp 47.000,00)

27. Kab. Bondowoso
Tahun 2020 Rp 1.954.705,75
Tahun 2021 Rp 1.954.705,75
(Tetap)

28. Kab. Bangkalan
Tahun 2020 Rp 1.954.705,75
Tahun 2021 Rp 1.954.705,75
(Tetap)

29. Kab. Nganjuk
Tahun 2020 Rp 1.954.705,75
Tahun 2021 Rp 1.954.705,75
(Tetap)

30. Kab. Sumenep
Tahun 2020 Rp 1.954.705,75
Tahun 2021 Rp 1.954.705,75
(Tetap)

31. Kota Madiun
Tahun 2020 Rp 1.954.705,75
Tahun 2021 Rp 1.954.705,75
(Tetap)

32. Kab. Madiun
Tahun 2020 Rp 1.913.321,73
Tahun 2021 Rp Rp 1.951.588,16
(Naik Rp 38.000,00)

33. Kab. Trenggalek
Tahun 2020 Rp 1.913.321,73
Tahun 2021 Rp 1.938.321,73
(Naik Rp 25.000,00)

34. Kab. Situbondo
Tahun 2020 Rp 1.913.321,73
Tahun 2021 Rp 1.938.321,73
(Naik Rp 25.000,00)

35. Kab. Pamekasan
Tahun 2020 Rp 1.913.321,73
Tahun 2021 Rp 1.938.321,73
(Naik Rp 25.000,00)

36. Kab. Ponorogo
Tahun 2020 Rp 1.913.321,73
Tahun 2021 Rp 1.938.321,73
(Naik Rp 25.000,00)

37. Kab. Magetan
Tahun 2020 Rp 1.913.321,73
Tahun 2021 Rp 1.938.321,73
(Naik Rp 25.000,00)

38. Kab. Sampang
Tahun 2020 Rp 1.913.321,73
Tahun 2021 Rp 1.913.321,73
(Tetap).(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs