Jumat, 22 November 2024

UMK 2021 Naik, Pengusaha Jatim Melirik Jawa Tengah

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Johnson Simanjuntak Wakil Ketua Bidang Organisasi Apindo Jatim (kanan) saat turut mengumumkan kenaikan UMK 2021, Minggu (22/11/2020) malam. Foto: Denza suarasurabaya.net

Pengusaha di Jawa Timur yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim mulai melirik Jawa Tengah untuk relokasi tempat usahanya.

Ini berkaitan dengan kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 yang ditetapkan Gubernur lewat Surat Keputusan 188/538/KPTS/013/2020 tertanggal 21 November kemarin.

Johnson Simanjuntak Wakil Ketua Bidang Organisasi Apindo Jatim sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan mengatakan, sebagian pengusaha sudah berencana relokasi.

“Sudah banyak yang mengeluhkan. Ya salah satu mereka akan berpikir untuk relokasi. Nah relokasi ini mudah-mudahan hanya sekitar Jawa Timur. Tapi mereka sedang melirik Jawa Tengah,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.

Johnson menyatakan itu setelah mengikuti konferensi pers pengumuman kenaikan besaran UMK di Jatim 2021 di salah satu restoran di Surabaya, Minggu (22/11/2020) malam.

Sebagai Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Johnson mengapresiasi upaya gubernur menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan pekerja dalam penetapan UMK di Jatim pada 2021.

Dia apresiasi Gubernur tidak sepenuhnya menuruti permintaan buruh dan pekerja yang menuntut kenaikan UMK minimal Rp600 ribu rupiah atau sebagian tuntutan minta kenaikan minimal 5,6 persen dari besaran UMK 2020.

“Kenaikan Rp100 ribu untuk Ring 1 Jatim itu adalah usaha Bu Gubernur untuk mengambil jalan tengah untuk mempertahankan supaya pengusaha tidak keluar dari Jatim. Saya mengapresiasi itu,” ujarnya.

Namun, sebagai perwakilan dari unsur pengusaha, Johnson menegaskan, sebenarnya dirinya bersama Apindo tetap menginginkan tidak ada kenaikan besaran UMK 2021 mengingat kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“Sebagai perwakilan pengurus Apindo saya sarankan pengusaha, kalau ada yang melihat ini (kenaikan UMK 2021) terlalu tinggi dan kurang puas, silahkan agar mengajukan penangguhan.

“Atau bahkan, bila ada yang merasa kenaikan UMK ini tidak sesuai undang-undang atau regulasi, kami mempersilahkan mengambil langkah seperti gugatan dan sebagainya,” ujarnya.

Johnson bilang, Apindo tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh terhadap pengusaha agar bertahan di Jatim. Karena setiap pengusaha memiliki kebijakan dan pertimbangan masing-masing.

“Pengusaha harus berpikir bagaimana mereka bisa tetap beroperasi, misalnya. Kalau dia merasa bahwa relokasi adalah keputusan bijaksana bagi perusahaannya, kami tidak akan bisa mencegah,” ujarnya.

Dia pastikan, sejumlah pengusaha yang perusahaannya berada di Ring 1 Jatim sudah mulai menyiapkan tempat baru untuk relokasi. Beberapa di antaranya sudah menyiapkan tempat usaha baru di Nganjuk atau di Ngawi.

Perlu diketahui, setelah mengalami kenaikan,
UMK 2021 untuk lima daerah di Ring 1 Jatim pada 2021 antara lain:

Surabaya – Rp4.300.479,19
Gresik – Rp4.297.030,51
Sidoarjo – Rp4.293.581,85
Kabupaten Pasuruan – Rp4.290.133,19
Kabupaten Mojokerto – Rp4.279.787,17.

Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim memastikan, Gubernur tidak hanya mempertimbangkan masukan dari dewan pengupahan dalam penetapan UMK 2021.

“Secara pribadi Bu Gubernur juga berdialog dengan bupati/wali kota di Jatim, menyesuaikan besaran UMK dengan kondisi masing-masing daerah dan sudah konsultasi dengan BPS tentang kondisi ekonomi,” ujarnya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs