Sabtu, 23 November 2024

Sanksi Wabup Trenggalek Bolos: Mulai Teguran, Sekolah Lagi, Sampai Pemecatan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Muhammad Nur Arifin Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek. Foto: Humas Setda Trenggalek/Pemkab Trenggalek

Anom Surahno Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jatim mengatakan, baru pertama kali ini ada laporan seorang Wakil Kepala Daerah meninggalkan tugas tanpa izin. Pemerintah Provinsi diperintahkan Undang-undang untuk melayangkan teguran tertulis bagi yang bersangkutan.

Anom mengatakan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 77 ayat 3, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang meninggalkan tugas selama 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa izin, maka bisa mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jatim.

Lalu, di Pasal yang sama di ayat 4, apabila teguran tertulis itu disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, oleh Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tersebut, maka diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan di Kemendagri.

“Kalau teguran dua kali berturut-turut tidak diindahkan maka disekolahkan lagi ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Anom kepada suarasurabaya.net, Senin (21/1/2019).

Kemudian, kata Anom, dalam Pasal 78 di Undang-Undang 23 tahun 2014, pada ayat 2 huruf b, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah bisa diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

“Setelah nanti dibina harapannya bisa kembali bisa melaksanakan tugas dengan baik, tapi kalau masih melanggar dikenai sanksi yang lebih berat hingga pemberhentian,” katanya.

Sekadar diketahui, Soekarwo Gubernur Jawa Timur telah mengirimkan surat teguran kepada Muhammad Nur Arifin Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek yang dilaporkan telah meninggalkan pekerjaannya selama 10 hari tanpa ada penjelasan.

Gubernur Jatim yang akrab disapa Pakde Karwo mengatakan, dia segera membalas surat laporan yang datangnya dari Emil Elestianto Dardak Bupati Trenggalek tentang absennya Wabup Nur Arifin sejak 9 Januari lalu.

Pakde Karwo membalas surat itu untuk meminta agar Bupati Emil melaporkan secara rinci tentang absennya Wabup Nur Arifin. Hal ini, kata Pakde, akan menjadi bahan laporan ke Menteri Dalam Negeri. (bid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs