Minggu, 24 November 2024

KPK Ingatkan Kewajiban Pengembang Surabaya Soal PSU

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kewajiban pengembang perumahan di Surabaya mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Didik Agung Widjanarko Kepala Koordinator Wilayah (Kakorwil) 6 KPK menyatakan itu di hadapan peserta acara Percepatan Penyerahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Ruang Sidang Balai Kota Surabaya.

Dalam acara Jumat (20/11/2020) kemarin, Didik bilang bahwa penyerahan PSU ini telah diatur dalam Perda Surabaya Nomor 7/2010 tentang Penyerahan PSU pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan, dan Pemukiman.

“Hari ini yang menyerahkan ada dua (pengembang). Kami berharap semakin tumbuh kesadaran mereka untuk menyerahkan dan Pemda tidak sampai mempersulit, sehingga semuanya berjalan baik,” katanya.

Sejauh ini dari total 240 pengembang yang ada di Surabaya baru 96 pengembang yang sudah menyerahkan fasum kepada Pemkot Surabaya. KPK berupaya memfasilitasi sinergi pemkot dengan pengembang terkait hal ini.

KPK berharap, setelah kegiatan tersebut pengembang memiliki kesadaran menyerahkan untuk menyerahkan PSU sedangkan pemda juga bertanggung jawab melakukan pemeliharaan terhadap aset-aset itu.

“Karena kalau PSU tidak (diserahkan) kasihan masyarakat di situ. Fasum yang seharusnya milik pemda disalahfungsikan (pengembang), atau malah dijual atau tidak terpelihara dengan baik. Itu bisa merugikan masyarakat,” ujar Didik.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mengapresiasi Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya. Meski PSU belum diserahkan Pemkot Surabaya sudah memberikan perhatian.

Dia mencontohkan, pemkot telah melakukan perbaikan jalan atau pengerukan saluran untuk mencegah banjir saat musim hujan.

“Kami punya kewajiban moril bagaimana memberi jaminan kepada warga. Itu hal baik. Walaupun belum menjadi kewajiban, tapi beliau (Risma) sudah memberikan perhatian tentang itu,” katanya.

Hendro Gunawan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya menjelaskan, agenda pertemuan antara Pemkot, KPK, dan pengembang ini untuk menyamakan persepsi dalam rangka mempercepat penyerahan fasum dan fasos.

“Percepatan ini juga berjalan di seluruh wilayah Indonesia. Bagaimana upaya percepatan bisa dilakukan, baik lewat KPK, lembaga terkait, juga dengan pengembang,” kata Hendro.

Kalau semua pihak sudah bersinergi, Hendro yakin, tidak ada lagi perbedaan persepsi soal ketentuan dan kendala-kendala di lapangan berkaitan penyerahan PSU berupa fasum dan fasos di Surabaya.

“Harapannya, begitu acara ini selesai pengembang bisa segera menyerahkan fasum dan fasosnya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa kendala yang menyebabkan fasum dan fasos di Surabaya belum diserahkan oleh pengembang. Salah satu contohnya, sebelum penyerahan fasum dan fasos pengembang sudah bubar.

Kendala berikutnya terkait kepemilikan lahan yang belum dikuasai oleh pengembang. Selain itu, ada pula kendala yang berkaitan dengan perbedaan luasan lahan yang terdata di Badan Pertanahan Nasional.

“Ada taman, ada sekolah, puskesmas, sentra PKL. Itu semua dibangun di atas tanah fasum. Sedangkan dari pemerintah kota wajib melakukan pemeliharaan,” kata Hendro.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs