Joko Widodo Presiden menyampaikan sejumlah manfaat Undang-Undang Cipta Kerja, dalam forum Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) CEO Dialogues 2020 secara virtual, siang hari ini, Kamis (19/11/2020).
Menurut Presiden, Undang-undang yang dibentuk dengan konsep hukum omnibus law itu, bertujuan menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku usaha, termasuk UMKM.
Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit, lanjut Jokowi, dipangkas dengan undang-undang tersebut.
Dengan begitu, rantai birokrasi perizinan yang berbelit juga dipotong, dan pungutan liar yang selama ini menghambat usaha serta investasi bisa diberantas dengan tetap komitmen melindungi lingkungan.
“Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih cepat,” ujarnya.
Penyederhanaan 79 undang-undang menjadi satu regulasi membuat perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil tidak diperlukan lagi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bilang, para pelaku usaha mikro bisa langsung menjalankan usaha sesudah melakukan pendaftaran.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan, itu merupakan komitmen pemerintah untuk membantu mengembangkan potensi usaha mikro dan kecil di Indonesia.
Pemerintah juga akan mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem online single submission yang berimplikasi pada pencegahan pungutan liar dan korupsi.
“Kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah. Pembentukan Perseroan Terbatas atau PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pengurusan paten dan merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah,” imbuhnya.
Di samping itu, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas dan insentif yang menarik bagi pihak yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas.
Presiden menyampaikan komitmen Indonesia untuk memberikan pelayanan perizinan dalam hitungan jam untuk kemudahan investasi di kawasan-kawasan tersebut.
Lebih lanjut, melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah juga membentuk lembaga sovereign wealth fund dan melindungi sekaligus meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia, termasuk di antaranya memberikan kepastian hukum dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon.
“Saat ini pemerintah tengah menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Omnibus Law. Kita akan selesaikan aturan pelaksana itu secepat-cepatnya sehingga berbagai reformasi regulasi dan debirokratisasi bisa segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha serta diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan,” katanya.
Untuk itu, Kepala Negara mengundang para CEO dan pelaku usaha di kawasan Asia-Pasifik untuk merasakan dampak positif dari berbagai potensi dan insentif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Indonesia di masa pandemi Covid-19.
“Mari bersama-sama bangkit dan bekerja sama untuk memulihkan kesehatan masyarakat dan perekonomian kawasan, serta segera melakukan lompatan-lompatan kemajuan untuk kejayaan perekonomian di kawasan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI, dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Pascapengesahan, banyak pihak yang menolak UU Cipta Kerja, mulai dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar, dan kelompok lainnya.
Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.
Tapi, kalangan buruh menolak, karena regulasi itu dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis.(rid)