Jumat, 22 November 2024

KPU, Pemerintah dan DPR Sepakat Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Pilkada Serentak 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa Pilkada serentak 2020 akan digelar 9 Desember nanti.

Hasyim Asyari Komisioner KPU menjelaskan, pada tanggal 9 Desember tersebut rencananya akan menjadi hari libur nasional.

Kata dia, pada tanggal 9 Desember itu, ada 270 daerah menggelar Pilkada, sehingga dengan libur nasional, maka diharapkan Pilkada akan berjalan sukses.

“Jadi seperti 2015, 2017 dan 2018, pada 9 Desember nanti rencananya akan diliburkan secara nasional,” ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Dengan adanya libur nasional, Hasyim berharap, partisipasi masyarakat bisa meningkat meskipun sedang terjadi pandemi Covid-19.

“KPU sendiri mentargetkan keikutsertaan masyarakat dalam pilkada serentak tersebut bisa mencapai 77,5 persen,” tegasnya.

Menurut Hasyim, sejauh ini, KPU telah melakukan sosialisasi langsung maupun tidak langsung. Langkah tersebut diharapkan bisa membuat target partisipasi pemilih pada pilkada serentak 2020 tercapai.

Kata dia, 9 Desember 2020 menjadi libur nasional akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres). Keputusan libur tersebut untuk seluruh wilayah Indonesia, dan tidak hanya berlaku di daerah pemilihan saja.

“Soal menjadi libur nasional pada 9 Desember itu, akan diterbitkan melalui Kepres. Libur itu untuk seluruh wilayah Indonesia ya, bukan di daerah pemilihan saja,” pungkas Hasyim.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs