Jumat, 22 November 2024

Lima Daerah Ring 1 Jatim Plus Dua Daerah Lain Belum Usulkan Besaran UMK 2021

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jatim di JX Internasional Surabaya, Selasa (19/11/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menyatakan, pembahasan soal besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 belum tuntas.

Sesuai regulasi yang ada, Gubernur di seluruh Indonesia harus menetapkan besaran UMK 2021 paling lambat Jumat 20 November besok. Sampai Rabu (18/11/2020), masih ada tujuh daerah yang belum mengusulkan besaran UMK.

“Masih kurang tujuh (kabupaten/kota) yang belum mengusulkan,” kata Himawan ketika dihubungi suarasurabaya.net melalui telepon.

Himawan menyebutkan, lima daerah di Ring 1 Jawa Timur: Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik belum mengusulkan besaran UMK 2021 untuk dibahas dalam Sidang Dewan Pengupahan Jatim.

Selain lima daerah Ring 1 Jatim, ada dua daerah lain yang juga belum mengusulkan UMK. Trenggalek dan Pacitan. “Kami berharap, last minute sudah masuk. Ya, paling tidak Kamis (19/11/2020) malam,” kata Himawan.

Kalaupun tujuh kabupaten/kota itu tidak mengusulkan sampai batas akhir pengusulan pada Kamis malam, sudah ada mekanisme yang menurutnya menjadi solusi. Yakni UMK Kabupaten/Kota setempat ditetapkan sama dengan UMK tahun sebelumnya.

Adapun soal besaran UMK dari kabupaten/kota yang mengusulkan, Himawan bilang nominalnya variatif. Ada yang mengusulkan naik ada yang mengusulkan tetap. Ada yang mengusulkan naik sekian persen, ada yang sekian persen.

“Belum, belum bisa di-share sekarang. Nanti kalau sudah ditandatangani baru bisa di-share,” katanya.

Himawan memastikan, usulan UMK yang sudah masuk akan tetap diserahkan kepada Khofifah Gubernur Jatim untuk kemudian ditetapkan sebagai UMK 2021 pada Jumat (20/11/2020) besok.(den/dfn/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs