Sabtu, 23 November 2024

Pemasangan LED Diduga untuk Kampanye, KIPP Laporkan Kepala DKRTH Surabaya ke KASN

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Novli Bernardo Thyessen Ketua KIPP Jatim (dua dari kiri) saat melaporkan dugaan pelanggaran ASN ke KASN, Selasa (17/11/2020). Foto: Istimewa

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim melaporkan Anna Fajriatin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKRTH Surabaya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan penyalahgunaan APBD untuk kampanye.

KIPP menduga Anna Fajriatin memanfaatkan program bantuan penerangan LED untuk warga RW 3 Kelurahan Asem Rowo, Surabaya, yang bersumber dari APBD dalam rangka kampanye pemenangan paslon Eri Cahyadi dan Armuji.

Novli Bernado Thyssen Ketua KIPP Jatim memaparkan, 6 November lalu KIPP Jatim menerima laporan dari masyarakat tentang proses pemberian bantuan LED yang diajukan lewat Paslon 1.

“Kami menerima aduan (pelanggaran) netralitas ASN penyalahgunaan kewenangan, program, oleh Plt kepala DKRTH dengan memfasilitasi bantuan LED 53 buah atas permintaan warga RW 03 Kelurahan Asem Rowo Kota Surabaya,” ujarnya.

Selasa (17/11/2020) kemarin, Novli bertolak ke Jakarta untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini ke Kantor Komisi ASN. Novli tidak mengadukan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini ke Bawaslu Kota Surabaya.

“Saya telah melampirkan beberapa bukti pendukung laporan. Diantaranya chat WhatsApp antara seseorang yang diduga warga RW 3 Kelurahan Asem Rowo dengan calon wakil wali kota Surabaya, Armuji,” ujar Novli.

Dalam komunikasi itu, kata Novli, jelas terlihat pemberian bantuan LED oleh Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya kepada warga RW 3 Kelurahan Asem Rowo adalah janji kampanye Armuji kepada warga.

“Kemudian patut diduga pula ada komunikasi antara Armuji calon wakil wali kota Surabaya dengan (Plt.) Kepala DKRTH Surabaya untuk merealisasikan pemberian bantuan LED sebanyak 53 buah kepada warga,” ujarnya.

Tangkapan layar percakapan WhatsApp antara seseorang yang diduga warga RW 3 Kelurahan Asem Rowo dengan calon wakil wali kota Surabaya Armuji. Foto: Novli Bernado Thyssen

KIPP Jatim juga menemukan kebijakan yang sama dari Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya berdasarkan pemantauan dengan metode media monitoring yang mereka lakukan.

Antara lain pemberian bantuan penerangan LED untuk warga Menur dan Bangunrejo. Aduan masyarakat, Novli mengklaim, pemberian LED itu diawali kampanye tatap muka antara calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya.

“Pemberian bantuan LED sebanyak 53 buah kepada warga kelurahan Asem Rowo dan warga Menur dan Bangunsari patut diduga tidak sesuai prosedur, tata cara, mekanisme pengajuan bantuan dalam regulasi,” ujar Novli.

Menurutnya, hal itu bisa diketahui dari surat permohonan bantuan yang tidak tertera tanggal pembuatan surat. Pengajuan permintaan bantuan dengan realisasi pemberian bantuan sangat singkat dan dia menduga tidak lewat proses pembahasan pengambilan kebijakan.

“Pemberian LED itu diduga tidak lewat Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) sebagai basis penyusunan APBD. Patut diduga penggunaan APBD itu tidak terencana dan tidak masuk skema anggaran, serta hanya untuk memikat simpati pemilih terhadap pasangan Eri Cahyadi dan Armuji,” katanya.

Selain melaporkan Plt kepala DKRTH, KIPP Jatim juga melaporkan program Lomba Kebersihan Lingkungan Surabaya Smart City (SSC) yang diinisiasi DKRTH Surabaya. Novli menduga program itu juga untuk kampanye paslon Erji.

KIPP menerima laporan masyarakat tentang keberadaan mobil operasional panitia yang terpasang gambar Paslon Eri Cahyadi-Armuji. Selain itu, panitia penyelenggara mengajak masyarakat memilih pasangan itu.

Atas temuan aduan masyarakat itu Novli menilai kebijakan Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya melanggar asas netralitas pejabat publik, ASN, yang berkewajiban untuk netral dari politik.

Tindakan Plt Kepala DKRTH, kata Novli, bertentangan dengan UU 5/2014 tentang ASN, PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.(den/dfn/lim)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs