Senin, 25 November 2024

Buruh Minta Menaker Batalkan Aturan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Massa buruh dari Serikat Pekerja Nasional menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja dan pembatalan aturan Menaker tentang UMP 2021, Selasa (17/11/2020), di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Massa buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) hari ini, Selasa (17/11/2020), menggelar unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Lewat aksi turun ke jalan, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Antara lain, mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk membatalkan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, mereka juga meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Lewat surat edaran itu, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi aksi, Jalan Medan Merdeka Barat, sekitar lima ratusan buruh anggota Serikat Pekerja Nasional yang mulai menggelar aksi pukul 10.30 WIB.

Para buruh yang mayoritas memakai seragam organisasi warna biru kombinasi putih, berkumpul dan menyampaikan aspirasi di sisi barat Patung Kuda Arjuna Wijaya.

Sesudah sempat istirahat pukul 12.00 WIB, kelompok buruh kembali melanjutkan unjuk rasa pukul 13.00 WIB.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban aksi buruh, aparat gabungan dari unsur Polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja bersiaga di sekitar lokasi.

Polisi yang melakukan penjagaan membawa tameng berbahan styrofoam, yang bertuliskan pesan kepada demonstran untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

 

Anggota Polri dan TNI yang menjaga aksi demonstrasi buruh, Selasa (17/11/2020), di kawasan Monas, Jakarta Selatan, membawa tameng bertuliskan pesan untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Foto: Farid suarasurabaya.net

 

Arus lalu lintas yang menuju Istana Kepresidenan ditutup aksesnya. Sampai pukul 14.00 WIB, aksi demonstrasi kelompok buruh di kawasan Monas berlangsung tertib.

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI, dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pascapengesahan, banyak pihak yang menolak UU Cipta Kerja, mulai dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar, dan kelompok lainnya.

Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.

Tapi, kalangan buruh menolak, karena regulasi itu dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis. (rid/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs