Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur membacakan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Jatim 2021 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (16/11/2020).
Khofifah menjelaskan, estimasi Pendapatan Daerah Jatim 2021 sebesar Rp30,7 triliun. Estimasi ini terjun bebas dibandingkan tahun lalu. Kurang lebih selisih Rp2,32 triliun dari pendapatan 2020 sebesar Rp33,02 triliun.
Dalam poin penjelasan soal kondisi umum pendapatan daerah ini, Khofifah menjelaskan pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020 mengalami pertumbuhan yang terproyeksi secara moderat.
Salah satu sebabnya, Pandemi Covid-19 yang terjadi di Jawa Timur sejak awal tahun lalu memberikan tekanan terhadap pendapatan negara terutama turunnya sektor perpajakan akibat melemahnya perkonomian.
“Terbatasnya aktivitas ekonomi, supply maupun demand, secara global dan di dalam negeri berdampak pada pertumbuhan pendapatan. Sehingga nominal pendapatan negara lebih rendah dibandingkan tahun lalu,” ujar Khofifah.
Fokus Pemprov Jatim pada 2021, kata Khofifah, adalah percepatan pemulihan ekonomi dengan optimalisasi penerimaan perpajakan sebagai instrumen fiskal melalui pemberian insentif perpajakan secara lebih selektif dan terukur.
“Strategi pengoptimalan perpajakan antara lain lewat perluasan basis pajak baru, peningkatan kepatuhan wajib pajak serta perbaikan adminsitrasi perpajakan, termasuk kepabeanan dan cukai,” katanya.
Jebloknya pendapatan daerah akibat Pandemi Covid-19 ini berdampak pada plafon anggaran Belanja Daerah yang ditetapkan Pemprov Jatim dalam Rancangan APBD 2021. Nominal belanja daerah turut anjlok dibandingkan tahun lalu.
Pemprov Jatim mengalokasikan plafon Belanja Daerah dalam RAPBD 2021 sebesar Rp32,4 triliun. Selisih lebih rendah Rp2,7 triliun dibandingkan Belanja Daerah di APBD murni 2020 sebesar Rp35,1 triliun.
Khofifah menjelaskan, dampak Pandemi Covid-19 mengharuskan Pemprov Jatim mengalokasikan belanja daerah 2021 untuk pemulihan ekonomi, kesehatan, dan penyediaan jaring pengaman sosial untuk masyarakat.
“Ini sebagaimana amanat Permendagri 64/2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021. Perlu langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar-Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Sebab itulah, tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemprov Jatim 2021 adalah “Mempercepat Pemulihan Ketahanan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat dengan Fokus Pemulihan Industri, Pariwisata, Investasi, Kesehatan dan Infrastruktur di Jatim.”
Kalau dibandingkan dengan estimasi Pendapatan Daerah Jatim 2021, plafon Belanja Daerah ini masih lebih tinggi. Pemprov pun akan menutup kekurangan pendapatan senilai Rp1,654 triliun itu dengan Pembiayaan Daerah.
Adapun Pembiayaan Daerah yang akan dipergunakan untuk menutup kekurangan anggaran belanja daerah salah satunya berasal dari perkiraan SiLPA 2020 yang nilainya mencapai Rp1,690 triliun.
Selain itu, Pemprov juga masih memiliki Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang berasal dari pembayaran pokok pinjaman sebelum jatuh tempo dari RSU Dr Soetomo sebesar Rp24,6 miliar dan RSU Dr Soedono Madiun sebesar Rp11,5 miliar.(den/iss/ipg)