Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak undangan dari Komisi IV DPR RI untuk mengikuti rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkait kawasan hutan.
Firman Soebagyo anggota Komisi IV DPR mengaku tidak heran dengan sikap Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menolak undangan DPR Komisi IV DPR untuk rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Firman justru balik bertanya apa urgensi WAHLI diundang RDPU Cipta kerja yang sudah diundangkan dan sudah ditandatangani presiden yang konsekwensinya setiap warga negara harus melaksanakan UU tersebut dan tidak perlu lagi dilakukan RDPU apalagi untuk melakukan justifikasi dengan Walhi ataupun NGO lainnya.
“Saya sewaktu jadi pimpinan Komisi IV tidak pernah memperhitungan LSM seperti Wahli. Saya berprinsip bahwa DPR sebagai lembaga negara melaksanakan tugasnya sudah diatur sesuai mekanisme dan amanat Konstitusi dan UU. Negara punya kedaulatan tidak boleh didekte dan ditekan-tekan oleh LSM apalagi LSM yang berafiliasi dengan asing,” kata Firman dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).
Politikus Golkar ini menyampaikan kemungkinan maksud tujuan Komisi IV mengundang kehadiran Walhi hanya untuk didengar masukannya, daripada teriak-teriak diluar sistem.
Firman juga menegaskan bahwa saat Pembahasan RUU Cipta kerja juga diundang untuk didengar masukannya Tetapi ternyata juga tidak mau hadir. Kata Firman, Walhi tidak mau hadir karena meyakini bahwa masukannya tidak akan dijadikan masukan oleh panja DPR.
“Mohon maaf ya, kan tidak ada keharusan untuk memasukan setiap usulan kalau tidak sejalan dengan maksud dan tujuan UU itu sendiri,” kata Firman yang juga anggota Baleg DPR ini.
Sebaliknya, sarannya hanya bisa diterima kalau objektif dan sejalan dengan maksud dan tujuan RUU yang sedang dibahas. Walhi, kata Firman, tidak bisa memaksakan kehendaknya.
“LSM bisa diminta untuk memberikan masukan tetapi tidak serta merta masukannya semua bisa diakomondir, karena UU dibuat untuk kepentingan bangsa dan negara demi melindungi semua kepentingan warga negara dan kepentingan lebih besar bagi bangsa dan negara, kami tidak pernah tahu Walhi bekerja untuk siapa,” tegasnya.
Fiman meminta kepada Komisi IV baik pimpinan maupun anggotanya agar tidak perlu mengundang Walhi lagi untuk RDPU karena tidak ada manfaat juga.
Sebelumnya, Nur Hidayati Direktur Eksekutif Nasional Walhi, menegaskan penolakan Walhi menghadiri undangan tersebut sebagai sikap menolak UU Ciptaker.
“Kami menilai bahwa produk regulasi ini inkonstitusional, dan kami menolak terlibat dan dijadikan justifikasi, baik langsung maupun tidak langsung dalam proses-proses tersebut,” ujar Nur dalam keterangan tertulis.(faz/tin)