Sabtu, 23 November 2024

KKP Sahkan Peta Okupasi Bersama Empat Lembaga

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Sjarief Widjaja Kepala Badan Riset dan SDM KKP. Foto: Antara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersinergi dalam membuat peta okupasi sektor kelautan dan perikanan, yang disahkan bersama empat lembaga yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan Kadin.

“Peta okupasi nasional ini disusun sebagai kerangka acuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada bidang kelautan dan bidang perikanan. Penyusunannya dilakukan bersama dengan para stakeholders terkait, yaitu asosiasi industri, asosiasi profesi, akademisi, dan praktisi di bidang kelautan dan perikanan,” kata Sjarief Widjaja Kepala Badan Riset dan SDM KKP dalam siaran pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Menurut dia, tujuannya menyiapkan strategi bersama untuk menghadapi tantangan kualifikasi SDM terkini. Peta okupasi ini terdiri dari 251 okupasi atau jenis jabatan dalam proses bisnis kelautan dan perikanan, di mana 126 di antaranya merupakan jenis jabatan di bidang kelautan dan 125 lainnya jenis jabatan bidang perikanan.

Sjarief Widjaja menyebut penyusunan peta okupasi nasional bidang kelautan dan perikanan ini merupakan sebuah upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia berpendapat bahwa dengan adanya peta okupasi akan mengubah pola usaha perikanan dari yang semula suatu kegiatan turun temurun mengikuti orang tua dan nenek moyang menjadi sebuah profesi yang memiliki standardisasi dan dihargai.

“Dulu anak-anak pesisir diajak atau ditawari ikut berangkat melaut tanpa tahu apa yang akan mereka lakukan, tanpa tahu apa risiko yang akan dihadapi, dan tanpa tahu apa hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Penyusunan peta okupasi ini akan menjadikan profesi nelayan, pembudi daya ikan, maupun pengolah perikanan ini sebagai profesi yang memiliki kehormatan. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang diakui oleh negara,” jelas Sjarief, dilansir Antara.

Menurut Sjarief, beberapa yang harus dilakukan untuk menyusun peta okupasi nasional ini antara lain merumuskan semesta masalah seperti struktur ketenagakerjaan di industri perikanan, serta menyusun tingkat dan jenis pekerjaan.

Sementara itu, Lilly Aprilya Pregiwati Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) menilai peta okupasi ini sudah sangat dibutuhkan masyarakat industri, lembaga pendidikan dan pelatihan, maupun lembaga sertifikasi profesi demi menciptakan SDM berdaya saing tinggi.

Lilly menjelaskan, peluncuran peta okupasi bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan pelatihan, pendidikan, dan penyuluhan kelautan dan perikanan dengan peta okupasi.

Ia mengutarakan, harapannya agar peta okupasi ini dapat memberikan manfaat dalam perencanaan dan pengembangan SDM kelautan dan perikanan, baik di lingkungan pendidikan maupun pelatihan vokasi dalam dunia usaha dan industri.

Fahrurozi Direktur Bina Produktivitas Kemnaker menyambut baik penyusunan peta okupasi kelautan dan perikanan, yang dinilai bakal membantu peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia.

Senada, Mahatmi Saronto Direktur Ketenagakerjaan Bappenas menyampaikan, penyusunan rencana kebutuhan tenaga kerja kelautan dan perikanan juga harus disesuaikan dengan peta okupasi yang dibuat.

Kunjung Masehat Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengatakan, hambatan penyerapan SDM kelautan dan perikanan di dunia kerja terjadi karena tidak adanya link and match antara implementasi sistem pendidikan dan pelatihan di hulu yakni dunia pendidikan dengan apa yang dibutuhkan dunia usaha/industri.

Yugi Prayanto Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia menyampaikan dukungan terhadap pengembangan SDM kelautan dan perikanan. Menurutnya, pihaknya akan membantu menjembatani SDM yang sudah disertifikasi ke dunia usaha/dunia industri.

“Potensi pekerjaan di industri perikanan masih sangat besar dan terbuka mulai dari aspek teknis hingga level manajerial. Kami siap bantu jembatani tetapi tentu harus terbukti berkualitas dan bagus,” ucapnya. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs