Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Ingatkan ASN Tidak Foto Bareng Paslon di Media Sosial

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi. Pilkada Serentak 2020.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tak berfoto, mengunggah foto itu, hingga menanggapi posting-an bersama pasangan calon kepala daerah di media sosial.

“ASN jangan sampai melakukannya karena melanggar aturan terkait netralitas ASN di Pilkada,” ujar Aang Kunaifi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dilansir Antara, Sabtu (14/11/2020).

Berfoto dan menunjukkan keperbihakan, kata dia, sudah menyalahi aturan, termasuk menanggapi postingan pasangan calon dengan memberi tanggapan suka atau like, komentar, dan lainnya.

Menurut dia, aturan itu diatur pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk aturan dari Kementerian Dalam Negeri.

Ia bilang, jika menemukan ada pelanggaran maka, “Kami klarifikasi untuk memastikan fotonya kapan dan tujuannya apa. Nanti hasilnya kami serahkan ke Komite ASN untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan diputuskan sanksinya apa.”

Anggota Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur itu menegaskan, mereka memegang komitmen dan akan mengawasi setiap aktivitas penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 untuk meminimalisasi kecurangan-kecurangan yang terjadi.

Selain berfoto dan menanggapi posting-an pasangan calon, ASN juga diingatkan tak menghadiri kegiatan kampanye atau sosialisasi, hingga ikut memasang baliho, spanduk atau banner mendukung calon tertentu.

“Sosialisasi visi misi, pemenangan calon tertentu, ASN tak boleh melakukannya, termasuk di media sosial,” kata dia.

Sementara itu, Pilkada serentak di Jatim digelar 9 Desember 2020 yang jumlahnya 19 kabupaten/kota, yakni Surabaya, Blitar, Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Kabupaten Sumenep, Trenggalek, dan Tuban. (ant/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs