Senin, 25 November 2024

Mendikbud: Tidak Ada Lagi Nomor Induk Siswa Nasional

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara.

Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, mulai tahun ini tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tetapi diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Itu mudah tinggal diubah saja, kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di daerah mana, tinggal di mana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan gitu hanya kita perlu menselaraskan datanya saja,” ujar Mendikbud usai bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, dilansir Antara Selasa (22/1/2019).

Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan anak-anak yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi pelengkap tapi memiliki peran utama.

“Terutama untuk memberikan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak dapat masuk ke jalur formal. Sehingga nanti target kita dengan disatukannya data yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maka wajib belajar dapat terwujud,” tambahnya.

Mendikbud menjelaskan, pihaknya didukung oleh Kemendagri terutama dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kerja sama itu, jika sebelumnya orang tua yang mendaftarkan anaknya maka sekarang justru sekolah bersama aparat desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah.

Zudan Arif Fakhrulloh Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan dengan NIK dapat mengetahui anak-anak yang putus sekolah. Sehingga Mendikbud bisa memerintahkan dinas pendidikan daerah untuk mengecek kondisi anak tersebut.

“Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita bisa mengurusnya dan memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” kata Zudan. (ant/wil)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs