Sabtu, 23 November 2024

Kapolda Jatim Mengizinkan Pengurukan Galian Barang Bukti di Gubeng

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim saat meninjau langsung bekas galian barang bukti di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Selasa (22/1/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim meninjau langsung bekas galian barang bukti di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Selasa (22/1/2019). Lubang berukuran 5×5 meter ini sebelumnya sempat direkomendasikan oleh Kementerian PUPR, agar segera diuruk karena memicu terjadinya keretakan badan jalan.

Menanggapi hal itu, Luki mengaku sudah menerima surat permohonan dari PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE) untuk izin melakukan pengurukan. Dia memutuskan, bahwa pengurukan pada galian basemen itu sudah bisa dilakukan.

“Kami sudah melihat surat dari PT NKE yang meminta izin untuk melakukan pengurukan di galian itu. Tadi siang anggota kami sudah ke lapangan, dan pengurukan bisa dilakukan,” kata Luki, Selasa (22/1/2019).

Sementara itu, Demi Bastria Wakil Koordinator PT NKE mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari pihak Polda Jatim. Setelah surat tersebut turun, maka pihaknya akan memulai pengurukan.

“Pengurukan bisa dilakukan kalau suratnya sudah kami terima, jadi tinggal menunggu saja,” kata dia.

Sebelumnya, pengerjaan pengurukan galian basemen di Jalan Raya Gubeng tinggal 20 persen. Pengurukan sisa galian barang bukti belum bisa dilanjutkan, karena PT Nusa Kontraktor Enjiniring (NKE) masih menunggu izin dari Polda Jatim.

Surat permohonan tersebut sudah dua kali dikirimkan ke Polda Jatim. Akhirnya, Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim baru memutuskan hari ini bahwa pengurukan bisa dilakukan.

Yunus Koordinator Pelaksana Proyek PT NKE mengaku persediaan material yang digunakan untuk pengurukan tersebut sudah siap. Bahkan dia menargetkan, pengerjaan pengurukan ini akan selesai dalam waktu satu hari. (ang/wil)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs