Jumat, 22 November 2024

Bangunan Cagar Budaya Diselimuti Gambar Machfud Arifin-Mujiaman

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sebuah alat peraga kampanye Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno Pasangan Calon Wali Kota (Cawali) Surabaya nomor urut 2 tampak dipasang menyelimuti bangunan cagar budaya di kawasan Jalan Tunjungan pusat Kota Surabaya. Foto: Istimewa

Sebuah alat peraga kampanye Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno Pasangan Calon Wali Kota (Cawali) Surabaya nomor urut 2 tampak dipasang menyelimuti bangunan cagar budaya di kawasan Jalan Tunjungan pusat Kota Surabaya.

APK tersebut dipasang di bagian atas bangunan menempel pada dinding. Dalam APK tersebut jelas terpampang foto Machfud Arifin dan Mujiaman beserta slogan-slogan kampanye.

Terkait pemasangan APK ini, Antiek Sugiharti Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya membenarkan kalau bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya, yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Antiek menjelaskan, pemasangan spanduk atau pun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). “Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya,” ujar Antiek, Rabu (11/11/2020).

Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan. “Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti,” katanya.

Sementara itu, Retno Hastijanti Ketua TACB Kota Surabaya mengatakan, untuk poster tersebut berjenis iklan yang diletakkan di bangunan cagar budaya. Nah, untuk pemasangan iklan di kawasan cagar budaya, harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.

“Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin, red). Jadi dari TACB kami belum mengeluarkan rekom apapun terkait poster tersebut. Yang pasti, bangunan itu termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan,” kata Hasti.

Hasti mengatakan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB. “Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi,” katanya. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs