Sabtu, 23 November 2024

Banteng Lawas Siapkan Hadiah Rp10 Juta bagi Penangkap Politik Uang

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Jumpa pers Banteng Lawas, organisasi kader senior PDI Perjuangan Surabaya di Posko Banteng Lawas Jalan Chairil Anwar 23 Surabaya, Minggu (8/11/2020). Foto: Istimewa

Banteng Lawas, organisasi kader senior PDI Perjuangan Surabaya menggelar sayembara pilkada damai. Mereka menyiapkan hadiah hingga Rp10 juta bagi orang yang bisa menangkap pelaku politik uang.

Saleh Ismail Mukadar Ketua Posko Banteng Lawas mengatakan bahwa belakangan banyak menerima laporan adanya politik uang. Yakni, dengan adanya pembagian sembako dengan motif mengarahkan kepada paslon tertentu pada Pilwali Surabaya.

“Sebab itu, kami membuka sayembara untuk menangkap pelaku politik uang melalui pembagian sembako,” kata Saleh dalam jumpa pers di Posko Banteng Lawas Jalan Chairil Anwar 23 Surabaya, Minggu (8/11/2020). Saleh didampingi Anas Karno Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan (PDIP) Surabaya.

Dalam sayembara tersebut, lanjut Saleh, disediakan hadiah Rp10 juta untuk penangkap pelaku politik uang. Sedang untuk penangkap perusakan APK, khususnya baliho dan banner paslon, akan dihadiahi Rp250 ribu (untuk banner) dan Rp500 ribu (untuk baliho).

Meski ada hadiah, lanjut Saleh, tak semua kader PDIP melakukan penangkapan pelaku politik uang dan perusakan APK semata-mata karena uang. Dia lantas mencontohkan, insiden pada Minggu pukul 02.45 WIB seorang Ketua Ranting PDIP di Jemur Wonosari, Surabaya, menangkap perusak APK paslon Eri-Armudji. “Kader itu tidak mau hadiah, dia merasa harga dirinya terusik. Dia melaporkan perusakan itu ke Bawaslu,” jelasnya.

Ditanya bentuk politik uang, Anas Karno menjawab, motif pemberian uang atau sembako untuk mengarahkan untuk memilih paslon tertentu. “Selain uang, ada pemberian sembako berupa beras. Bahkan ada yang berusaha dengan menukar dengan KTP,” jelasnya.

Dia menegaskan, kader PDIP tidak ingin ajang pilkada dikotori praktik politik uang dan perusahan APK sehingga diperlukan adanya sayembara. “Kita ingin pilkada yang bersih,” tegasnya.

Saleh menambahkan, karakter pilkada di Surabaya sebenarnya tidak mengenal sogokan melalui politik uang. “Sebab, di Surabaya nggak ada pilkades,” bebernya.

Selain itu, sayembara diperlukan karena inisiatif Bawaslu merespons kasus politik uang dan perusakan APK sangat kurang. Padahal, politik uang dan perusakan APK jelas menyalahi perundang-undangan. Politik uang, misalnya, melanggar pasal 73 ayat 4 jo pasal 187 A UU Pilkada, dengan ancaman hukuman maksimal 72 bulan dan denda Rp 1 miliar. Sedang perusakan APK melanggar pasal 69 G jo pasal 187 ayat 2 UU Pilkada, dengan hukuman 6 bulan dan denda Rp 1 miliar.

“Sayembara itu diharapkan juga dapat membantu sebagian tugas Bawaslu,” jelas Saleh. (bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs