Kerabat keluarga dari terdakwa kasus kepemilikan psikotropika, selebritas Vanessa Angel, diduga melakukan tindakan penyerangan kepada seorang wartawan laki-laki inisial AJ, dari sebuah radio swasta Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Seperti yang dilansir Antara, serangan fisik terhadap wartawan radio swasta itu sempat mengakibatkan sidang sempat diskors.
Akibatnya, ponsel yang digunakan wartawan radio swasta itu saat melakukan laporan siaran langsung, jatuh terbanting sehingga menghentikan pekerjaannya.
“Diam dong,” bentak salah satu kerabat keluarga Vanessa yang menyerang wartawan tersebut.
Penyerangan tersebut terjadi saat hakim membacakan tuntutan persidangan Vanessa Angel. Namun, karena adanya suara lain, konsentrasi terhadap sidang itu terpecah.
Wartawan tersebut sempat diingatkan oleh satpam Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menjaga suasana tetap kondusif, namun tiba-tiba terjadi penyerangan dari kerabat Vanessa terhadapnya.
Selanjutnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menengahi serangan tersebut dan meminta penjelasan wartawan itu.
“Saya live reporting pak, dari radio,” ujar wartawan tersebut.
Hakim yang langsung melihat kejadian itu pun langsung menskors sidang. Bahkan sempat mengancam sidang dilanjutkan dengan tertutup.
Namun, tak lama kemudian setelah merasa sudah aman, hakim kembali melanjutkan sidang dan membacakan vonis Vanessa Angel.
Pelaksanaan sidang vonis Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memang mengedepankan kebijakan menjaga jarak fisik, sehingga tidak diperkenankan adanya kerumunan.
Hanya beberapa wartawan saja yang boleh masuk dengan duduk sesuai tempat yang telah diatur, sementara yang tidak kebagian tempat duduk di ruang sidang mau tidak mau menunggu di dekat pintu ruangan dengan dibatasi sekat kursi panjang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis selebritas Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.
Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta, ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.
Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.(ant/tin)