Sabtu, 23 November 2024

Risma Jatuhkan Sanksi pada ASN Tak Netral di Pilkada Serentak 2020

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Foto: Ilustrasi. Aktivitas ASN di BKD Pemkot Surabaya. Foto: Istimewa

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya menjatuhkan sanksi disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang dinilai melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada Serentak 2020.

Febriadhitya Prajatara Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya menyatakan, ASN yang dijatuhi sanksi oleh Wali Kota itu adalah M. Afghani Wardhana Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Febri menyebut sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi disiplin sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat rekomendasi dari KASN tersebut dikeluarkan pada 15 April 2020 yang isinya berupa rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.

“Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN,” kata Febri di Surabaya, Rabu (4/11/2020).

Menurut Febri, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas, dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujarnya.

Smentara itu, M. Afghani Wardhana Kepala Dispora Surabaya membenarkan dirinya telah diberi sanksi oleh Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Afghani mengakui, pelanggaran tersebut dilakukan di Kabupaten Pacitan. “Tepatnya di Kabupaten Pacitan,” kata Afghani singkat.

Sebelumnya, kabar memang sempat mencuat tentang rencana Afghani mendaftarkan diri maju pada Pilkada Pacitan 2020 melalui Partai Demokrat. Afghani kabarnya bahkan sudah sowan ke Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Ketua Umum Partai Demokrat saat itu. Namun ternyata, Demokrat lebih memilih menurunkan rekomendasi kepada Indrata Nur Bayu Aji, yang tak lain termasuk keluarga besar SBY sendiri.(bid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs