Rencana penerapan rekapitulasi suara secara elektronik atau e-rekap dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di beberapa daerah di Jawa Timur masih menunggu hasil evaluasi dari KPU RI.
Gogot Cahyo Baskoro Komisioner KPU Jatim Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi mengatakan, sementara ini dua daerah di Jatim yang sudah melakukan simulasi e-rekap di antaranya di Kediri dan Sumenep.
“E-Rekap itu kita masih menunggu hasil evaluasi KPU RI. Di Jatim sudah ada evaluasi nasional untuk pelaksanaan e-rekap di Kediri dan Sumenep. InsyaAllah hasilnya bagus,” kata Gogot saat ditemui usai mengisi seminar bertajuk ‘Mewujudkan Jatim Harmoni’ yang diselenggarakan atas kerjasama Bankesbanpol Jatim dengan PD PRSSNI Jatim di Hotel Aria Gajayana, Malang, Selasa (3/11/2020).
Ia menjelaskan, e-rekap sendiri sebenarnya wajib dilakukan untuk semua daerah yang melaksanakan pemilihan. Hanya saja, tidak semua daerah menggunakan sistem e-rekap sebagai tabulasi penghitungan suara. Namun ada juga yang hanya sebagai publikasi dengan mengirim foto hasil rekapitulasi dengan tetap melaksanakan rekap manual di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
Namun, lanjutnya, ada juga daerah pemilihan yang sudah dianggap mampu menggunakan sistem e-rekap. Kemampuan itu dilihat berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya kekuatan jaringan internet, kemampuan Sumber Daya Manusia dan kesiapan data untuk kepentingan e-rekap tabulasi.
Meski secara teknis masih menunggu evaluasi untuk beberapa daerah, namun Gogot menegaskan KPU Jatim siap untuk menerapkan e-rekap untuk tabulasi.
“Tapi kita tetap menunggu juklak juknis pelaksanakan e-rekap karena baru dilaksanakan simulasi dan kita juga menunggu hasil KPU RI mana-mana saja daerah di Jatim yang melaksanakan e-rekap untuk tabulasi dan untuk publikasi. Secara prinsip, Jatim siap untuk melaksanakan e-rekap secara tabulasi,” paparnya.
Seperti yang diketahui, KPU Jatim berencana menerapkan e-rekap dalam Pilkada serentak 2020 di beberapa kabupaten/kota yang dijadikan pilot project.
Choirul Anam Ketua KPU Jatim mengatakan, konsekuensi penerapan e-rekap akan menghilangkan rekap di tingkat kecamatan maupun KPU. Tujuannya untuk memudahkan sistem rekapitulasi karena pertimbangan kasus Pemilu 2019 lalu yang sangat melelahkan dan memakan waktu lama hingga menimbulkan korban jiwa akibat kelelahan. Belum persoalan perselisihan hasil rekap di setiap jenjang hingga menimbukan gugatan.
“Dengan e-rekap maka akan mengurangi beban tenaga dan menghemat waktu para petugas di lapangan,” katanya.
Lebih jauh lagi, e-rekap sendiri merupakan inovasi baru untuk percepatan dan transparasi proses pelaksanaan pemilu.(tin/ipg)