Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Balas Surat KASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Satu ASN

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Foto: Ilustrasi. Aktivitas ASN di BKD Pemkot Surabaya. Foto: Istimewa

Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi disiplin kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada di luar Surabaya.

Febriadhitya Prajatara Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya mengatakan, surat dari KASN tertanggal 15 April 2020 itu diterima Pemkot Surabaya pada 8 Mei 2020. Kemudian, pada 19 Juni 2020 Pemkot mengirim surat balasan kepada KASN berisi permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN.

“Sejak menerima surat dari KASN, kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KASN tanggal 19 Juni 2020 sebagai dasar pertimbangan kami untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi,” ujar Febri di Surabaya, Senin (2/11/2020).

Namun, hingga hari ini, pihaknya mengaku belum menerima surat balasan lagi dari KASN terkait pengajuan data laporan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran itu. Karena, untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN harus dilakukan dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian. Hal itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

“Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kita tindaklanjuti. Kita menunggu surat balasan dari KASN,” ujar Febri.

Febri menjelaskan, dalam surat rekomendasi itu, KASN menduga ada salah satu ASN di lingkungan pemkot melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada yang terjadi di luar daerah Surabaya. Sementara Pemkot Surabaya tidak memiliki kapasitas dalam mengawasi ASN yang berada di luar daerah.

“Karena untuk memanggil yang bersangkutan kan harus ada dasarnya. Karena kita juga tidak ada resource untuk mengawasi ASN di luar daerah, makanya kita juga minta surat balasan dari KASN itu,” kata Febri.

Febri kembali menegaskan, surat rekomendasi dari KASN itu terkait dugaan pelanggaran ASN yang terjadi di luar Kota Surabaya. Sayangnya, Febri belum bisa membuka ke publik lokasi pelanggaran ASN itu terjadi.

Meski begitu, pihaknya memastikan, pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata dia.(bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs