Jumat, 22 November 2024

Setelah Titipkan Tuntutan, Aksi Buruh di DPRD Jatim Bubar

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Audiensi perwakilan buruh dengan anggota DPRD Jatim. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Buruh Jatim yang menolak Omnibus Law akhirnya membubarkan diri setelah audiensi dengan anggota DPRD Jatim. Mereka membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh ditemui Hari Putri Lestari Anggota DPRD Jatim. Karena Kusnadi Ketua DPRD Jatim batal menemui perwakilan buruh.

Nurudin Hidayat Juru Bicara KSPI Jatim bilang, dalam pertemuan audiensi itu buruh menitipkan tuntutan mereka yang bisa disampaikan kepada Ketua DPRD Jatim.

Beberapa desakan itu adalah DPRD agar segera melakukan pembahasan dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh terkait rekomendasi kepada Presiden RI agar segera mencabut UU Omnibus Law melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Lalu, segera melakukan pembahasan dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh terkait rekomendasi kepada Menaker untuk merevisi Permenaker 18/2020 tentang KHL,” kata Nurudin usai audiensi, Senin (2/11/2020).

Buruh juga mendesak kepada DPRD Jatim agar dapat audiensi dengan Ketua DPR RI terkait penolakan buruh terhadap UU Omnibus Law.

“Kami juga mendesak DPRD Jatim melakukan fungsi pengawasan terhadap Pemprov Jatim kaitannya dengan SK UMP yang tidak mempunyai azaz kemanfaatan,” katanya.

Sementara itu, Hari Putri Lestari Anggota Komisi E DPRD Jatim akan menyampaikan tuntutan buruh kepada Ketua DPRD untuk langkah selanjutnya. Terkait penetapan UMP 2021 yang masih dinilai buruh tidak memberikan manfaat akan dipertanyakan ke Pemerintah Provinsi Jatim.

“Nanti saya sampaikan ke pimpinan Komisi E. Kami meminta pemprov menjelaskan terkait UMP 2021 ini,” katanya.

Sebelumnya, sekitar 500 massa buruh Jatim menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Senin (2/11/2020). Unjuk rasa ini bagian dari aksi nasional mengawal gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja serta mendesak Joko Widodo Presiden agar segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain untuk menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law, aksi itu juga untuk merespon penetapan UMP tahun 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur yang hanya naik Rp 100 ribu.(bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs