Aksi unjuk rasa kelompok buruh penolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, hari ini, Senin (2/11/2020), berlangsung tertib.
Tidak ada gesekan demonstran dengan aparat keamanan yang memicu kericuhan seperti pada waktu aksi beberapa waktu lalu.
Sesudah para perwakilan buruh bergantian menyampaikan tuntutannya di area Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, pukul 15.00 WIB, mereka membubarkan diri dengan teratur.
Beberapa poin tuntutan massa buruh adalah mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum tahun 2021 minimal sebanyak 8 persen.
Kemudian, massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), beriringan masuk ke dalam bus sewaan yang parkir di sekitar lokasi aksi.
Aparat gabungan dari unsur Polri, TNI dan Polisi Pamong Praja yang dari pagi bersiaga, mengawal ribuan buruh sampai masuk bus untuk kembali ke tempat kerjanya masing-masing.
Seperti diketahui, massa penolak UU Cipta Kerja dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar, dan kelompok lainnya, bermunculan di berbagai daerah.
Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.
Tapi, berbagai kalangan terutama buruh menolak, karena regulasi itu dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis.(rid/iss/ipg)