Rudiarto Suwarwono Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan, pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah Pilkada Serentak 2020 ini, KASN telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu Pusat dan menyepakati kerja sama itu berupa MoU.
Mekanismenya, dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak di daerah Bawaslu masing-masing daerah yang mencatat dugaan pelanggaran ini dan meneruskan ke Bawaslu di atasnya.
“Jadi Bawaslu-Bawaslu kabupaten/kota ini yang “menangkap” dugaan pelanggaran netralitas itu, mencatatnya lalu melaporkan kepada Bawaslu Provinsi. Kemudian oleh Bawaslu Proivinsi dilaporkan ke Bawaslu Pusat dan Bawaslu Pusat akan berkoordinasi dengan kami. Nanti kami yang melakukan evaluasi, dan melakukan kajian lebih mendalam,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.
Berdasarkan data KASN, ada sejumlah jenis pelanggaran netralitas ASN yang telah diputuskan terbukti melanggar. Pelanggaran terbanyak, ASN terlibat dalam kampanye atau sosialisasi mendukung calon tertentu di media sosial. Jumlahnya mencapai 23,4 persen dari total 523 pelanggaran netralitas ASN yang ada.
Pelanggaran lain yang cukup mendominasi adalah ASN diketahui telah melakukan pendekatan ke Partai Politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon/bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Jumlah pelanggaran netralitas ASN ini mencapai 15,7 persen dari total pelanggaran yang terdata oleh KASN.
Berdasarkan data Kemendagri, sampai 26 Oktober lalu terdapat 131 rekomendasi KASN kepada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah selaku PPK.
Rinciannya, ada 10 pemerintah provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Berkaitan itu Kemendagri untuk sementara waktu telah memblokir data administrasi kepegawaian ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN dan meminta agar PPK segera menindaklanjuti rekomendasi KASN dalam waktu dekat. Sesuai Peraturan Pemerintah 12/2017, kepala daerah punya waktu paling lambat tiga hari setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Tumpak Haposan Simanjuntak Irjen Kemendagri yang menandatangani surat teguran kepada kepala daerah menegaskan, bagi PPK yang tidak segera melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Teguran ini, menurut Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, serta Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Sebelumnya, Aang Kunaifi Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengaku belum membaca detail surat teguran Kemendagri. Karena teguran dari Kemendagri ini memang tidak berkolerasi langsung dengan tugas Bawaslu tapi berkaitan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Namun, Aang membenarkan ada sejumlah rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Serentak Jatim yang belum ditindaklanjuti Gubernur Jatim. Rekomendasi KASN itu bukan terkait pelanggaran netralitas oleh kepala daerah, melainkan untuk beberapa ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas baik dalam proses Pilkada Serentak maupun sebelum tahapan dimulai.
“Ya, memang ada beberapa rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti oleh gubernur. Soal jenis pelanggaran, contohnya ada Pak Setiajid dan Pak Fatah Jassin. Ketika yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN melakukan pendaftaran atau pendekatan kepada partai politik tertentu untuk maju Pilkada, membuat baliho, dan sebagainya. Itu termasuk melanggar netralitas,” katanya. (den/ang/iss)