Sabtu, 23 November 2024

Khofifah dan Risma Ditegur Mendagri Soal Pelanggaran Netralitas ASN

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Istimewa

Menteri Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Mendagri menegur kepala daerah melalui surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri pada 27 Oktober lalu.

Perlu diketahui, sampai 13 Oktober lalu KASN mengeluarkan 523 rekomendasi kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota terkait pelanggaran netralitas ini. Dari 67 kepala daerah yang ditegur Mendagri, di antaranya adalah Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur dan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.

Selain itu di Jawa Timur, kepala daerah yang juga mendapatkan teguran dari Mendagri adalah Bupati Mojokerto dan Bupati Sidoarjo. Sama seperti 65 kepala daerah lainnya, Khofifah dan Risma diminta segera menindaklanjuti rekomendasi KASN paling lambat tiga hari setelah menerima surat teguran.

Inspektur Jenderal Kemendagri dalam surat teguran itu menegaskan, akan ada sanksi bagi kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak segera menindaklanjuti rekomendasi itu dengan mengeluarkan sanksi.

Jempin Marbun Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengatakan, sampai sekarang dia belum menerima tembusan surat teguran dari Mendagri. Normalnya, kalau teguran itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota di Jatim, surat itu akan ditembuskan ke biro pemerintahan.

“Saya sampai sekarang belum menerima surat teguran itu. Kalau kaitannya dengan dugaan pelanggaran ASN, yang berkaitan langsung adalah BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Inspektorat,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Minggu (1/11/2020).

Sayangnya, suarasurabaya.net belum berhasil mengklarifikasi hal itu ke Nurkholis Kepala BKD Jatim.

Rudiarto Suwarwono Komisioner KASN mengatakan, rekomendasi untuk PPK itu telah dikirimkan ke masing-masing kepala daerah, setelah KASN melakukan verifikasi laporan. KASN menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ini dari Bawaslu pusat, yang menghimpun laporan dari Bawaslu di daerah penyelenggara Pilkada Serentak.

Di Jawa Timur, Bawaslu Jatim telah melaporkan lebih dari 16 dugaan pelanggaran netralitas ASN baik yang ditemukan di lingkungan Pemprov Jatim maupun pemkab/pemkot di Jatim.

“Jadi bawaslu-bawaslu kabupaten/kota ini yang “menangkap” dugaan pelanggaran netralitas itu, mencatatnya lalu melaporkan kepada Bawaslu Provinsi. Kemudian oleh Bawaslu Proivinsi dilaporkan ke Bawaslu Pusat dan Bawaslu Pusat akan berkoordinasi dengan kami. Nanti kami yang melakukan evaluasi, dan melakukan kajian lebih mendalam,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.

Aang Kunaifi Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim mengatakan, salah satu contoh pelanggaran netralitas ditemukan pada ASN yang akan maju sebagai bakal calon di Pilkada Serentak.

Dia menyebutkan dua nama pejabat di lingkungan Pemprov Jatim yang hendak maju Pilkada. Satu di Pilkada Tuban dan satu lagi di Pilkada Sumenep. Keduanya, menurut Aang, melakukan pendekatan dan mendaftar dalam bursa calon sejumlah parpol saat masih berstatus sebagai ASN.

“Ya, memang ada beberapa rekomendasi KASN yang belum ditindaklanjuti oleh gubernur. Soal jenis pelanggaran, contohnya ada Pak Setiajid dan Pak Fatah Jassin. Ketika yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN melakukan pendaftaran atau pendekatan kepada partai politik tertentu untuk maju Pilkada, membuat baliho, dan sebagainya. Itu termasuk melanggar netralitas,” katanya.

Data KASN menunjukkan, dari 523 rekomendasi pelanggaran netralitas, jenis pelanggaran yang terbanyak ditemukan adalah ASN yang terlibat dalam kampanye di media sosial. Jumlahnya mencapai 23,4 persen dari total 523 pelanggaran netralitas ASN yang ada.

Kasus pelanggaran seperti yang disebutkan Aang menduduki jenis pelanggaran terbanyak kedua. Jumlahnya mencapai 15,7 persen dari total pelanggaran yang terdata di KASN. (den/ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs