Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah mengumumkan Laporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kedua pasangan calon peserta Pilkada Surabaya 2020.
Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya bilang, seluruh format dan dokumen LPSDK masing-masing paslon sudah sesuai. Sehingga berita acara pelaporan bisa dilakukan.
“Pelampiran dokumen itu seperti rekening khusus dana kampanye dan pembukuan dari mana saja asal sumbangan itu,” ujar Syamsi kepada suarasurabaya.net, Minggu (1/11/2020).
Dalam LPSDK itu, Eri Cahyadi-Armudji paslon nomor urut 1 telah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye sebesar Rp1.843.801.000.
Dana sumbangan itu berasal dari paslon sendiri Rp721. 200.000, sumbangan perseorangan Rp674.001.000, dan sumbangan parpol Rp 448.600.000.
Sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno paslon nomor urut 2 telah melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp7.250.000.000.
Dana itu diterima dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta sebesar Rp6.750.000.000 dan sumbangan paslon sebesar Rp500.000.000.
Klik file PDF Pengumuman LPSDK di KPU Surabaya Pengumuman Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Menurut Syamsi, batas maksimal sumbangan dana kampanye ini sebesar Rp84 miliar. Sedangkan batas minimal tidak ditentukan.
Syamsi bilang, setelah kedua paslon menyerahkan LPSDK ini selanjutnya masing-masing paslon harus membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), sehari setelah masa kampanye berakhir.
“Setelah LPSDK ini, masing-masing paslon nantinya membuat LPPDK sehari setelah kampanye berakhir atau pada 6 Desember 2020. Laporan harus dilakukan detail terkait penerimaan dan pengeluaran sejak pembukaan rekening sampai berakhir masa kampanye,” katanya. (bid/ang/iss)