Serikat pekerja dan buruh Jawa Timur yang tergabung dalam konfederasi serikat pekerja Indonesia (KSPI) akan tetap menggelar aksi unjuk rasa, besok, Senin (2/11/2020).
Buruh akan tetap menggelar demonstrasi apapu hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2021, apakah gubernur menetapkan nominalnya sama atau naik.
Jazuli Sekretaris KSPI Jatim mengatakan, aksi besok adalah aksi serentak yang digelar KSPI di seluruh Indonesia.
Aksi ini bersamaan dengan rencana Joko Widodo Presiden menandatangani Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Selain melakukan aksi unjuk rasa, KSPI pusat akan melakukan upaya hukum penolakan Omnibus Law ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi kami di daerah akan tetap menjalankan aksi ini untuk mendesak presiden agar tidak menandatangani UU Omnibus Law. Bersamaan itu upaya hukum ke MK berjalan,” ujar Jazuli kepada suarasurabaya.net, Minggu (1/11/2020).
Kalau memang UMP Jatim 2021 ditetapkan gubernur tidak naik atau tetap seperti UMP tahun ini unjuk rasa juga akan mengusung isu ini dalam setiap orasinya.
“Sampai sekarang saya belum mendapatkan informasi. Sikap kami sama seperti kemarin, kami mendesak gubernur tidak mengindahkan Surat Edaran Menaker,” ujarnya.
Selain aksi pada 2 November, KSPI akan melanjutkan aksi pada 9 November dan puncaknya, mereka akan menggelar aksi besar-besaran pada 10 November 2020.
“Ya, bersamaan dengan Hari Pahlawan Nasional,” katanya.
Kemarin, Fauzi Ketua Dewan Pengupahan Jatim sekaligus Ketua Umum SPSI Jatim bilang, solusi UMP sudah dia sepakati bersama Khofifah Gubernur Jatim.
Dia tidak membocorkan apakah UMP itu naik atau tetap, dan meminta masyarakat menunggu sampai Gubernur bersama dirinya secara resmi mengumumkan UMP 2021 hari ini.
Rencananya, gubernur akan menandatangani penetapan UMP Jatim 2021 hari ini dan mengumumkannya nanti pukul 14.00 WIB di Kantor Bakorwil Malang.(den/tin)