Sabtu, 23 November 2024

KSPI Sampaikan Pertimbangan Perlunya Gubernur Abaikan SE Menaker dan Naikkan UMP Jatim 2021

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Ribuan buruh saat aksi unjuk rasa di Jalan Pahlawan depan Kantor Gubernur Jatim, Selasa (27/10/2020). Foto: Dok/Abidin suarasurabaya.net

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur mendesak Gubernur Jatim untuk mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Jatim 2021.

Sebagaimana diketahui, hari ini, Sabtu (31/10/2020), adalah batas akhir Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) masing-masing untuk 2021.

Pada 27 Oktober 2020 Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: M/11/HK.04/X/2020. Intinya Menaker minta Gubernur menetapkan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020 atau tidak naik.

“Serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Timur mendesak agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP 2021,” ujar Jazuli Sekretaris KSPI Jatim dalam keterangan tertulis.

Serikat pekerja dan buruh tetap meminta agar Gubernur menetapkan UMP berdasarkan rata-rata Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2020 yang sudah dibulatkan. Yakni sebesar Rp. 2,5 juta.

Ada beberapa masukan yang disampaikan KSPI sebagai pertimbangan agar Gubernur mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP Jatim 2020.

1. Berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan penetapan UMP merupakan kewenang Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

2. Dewan Pengupahan Jatim dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam rapat Dewan Pengupahan 27 Oktober 2020 sepakat tetap ada kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2021.

3. SE Menaker Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 di Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) bukan produk hukum mengikat sehingga tidak harus dilaksanakan Gubernur. Kedudukan SE itu masih di bawah UU Ketenagakerjaan 13/2003.

4. Intervensi Pemerintah Pusat dalam hal penetapan upah minimum melalui SE Menaker dan SE Mendagri tidak hanya terjadi di masa Khofifah saja. Soekarwo mengalami ini tapi SE itu diabaikan dan tidak ada sanksi Pemerintah Pusat kepada Gubernur Soekarwa saat itu.

5. Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah berani mengabaikan SE Menaker dengan menaikkan UMP Jawa Tengah tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12 atau 3,27 persen dari UMP 2020 sebesar Rp1.742.015,22.

6. Disparitas upah minimum di Jatim dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) mencapai 120 persen atau Rp2.287.157,46.

Untuk memperkecil disparitas itu Gubernur Jatim perlu menaikkan UMP secara signifikan karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.

7. Saat ini Provinsi Jawa Timur menempati peringkat ketiga UMP terendah se-Indonesia setelah Provinsi DIY dan Jawa Tengah.

8. Pada 1998 Indonesia juga pernah mengalami resesi ekonomi. Saat itu ekonomi jatuh di angka minus 17,6 persen dan inflasi mendekati 78 persen, namun untuk meningkatkan daya beli masyarakat upah minimum tetap dinaikkan 16 persen.

9. Gubernur Jatim adalah pilihan rakyat Jawa Timur, bukan pilihan pemerintah pusat. Sudah seharusnya Gubernur Jatim lebih mementingkan kondisi ekonomi rakyat dengan meningkatkan daya beli di tengah pandemi.

“Untuk memperjuangkan agar tetap ada kenaikan upah minimum pada 2021, buruh di Jawa Timur dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi,” kata Jazuli.

Aksi memperjuangkan UMP ini akan dilakukan buruh pada 2 November, 9 November. Pada puncaknya aksi demonstrasi besar-besaran serikat pekerja/buruh akan dilakukan pada 10 November, bertepatan dengan Hari Pahlawan. (den/ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs